BANGKAPOS.COM-- Jabatan kepala desa (kades) menjadi salah satu posisi yang paling diminati dalam pemerintahan tingkat desa.
Tingginya antusiasme masyarakat untuk maju dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) terlihat dari ketatnya persaingan yang terjadi di berbagai daerah setiap kali pesta demokrasi desa digelar.
Tidak sedikit calon kepala desa yang rela mengeluarkan biaya besar untuk sosialisasi, konsolidasi tim, hingga kampanye guna meraih dukungan masyarakat.
Selain memiliki kewenangan dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan desa, jabatan kepala desa juga disertai penghasilan tetap serta sejumlah tunjangan yang bersumber dari anggaran desa.
Besaran penghasilan kepala desa saat ini telah diatur pemerintah melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepala desa berhak menerima penghasilan tetap yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
Berdasarkan ketentuan Pasal 81 Ayat (2) huruf a PP Nomor 37 Tahun 2023, penghasilan tetap kepala desa paling sedikit sebesar Rp2.426.640 per bulan.
Nilai tersebut setara dengan 120 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
Sementara itu, sekretaris desa memperoleh penghasilan tetap paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110 persen gaji pokok PNS golongan II/a.
Adapun perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap paling sedikit Rp2.022.200 atau setara 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a.
Penghasilan tersebut menjadi hak kepala desa dan perangkat desa selama menjalankan tugas pemerintahan di tingkat desa.
Baca juga: Sosok Frans Antoni, Pengendali Keuangan Fredy Pratama yang Ditangkap Setelah Bertahun-tahun Buron
Selain menerima gaji pokok, kepala desa juga memperoleh berbagai tunjangan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa.
Tunjangan tersebut berasal dari alokasi anggaran yang telah diatur dalam ketentuan pengelolaan APBDesa.
Beberapa jenis tunjangan yang diterima kepala desa antara lain tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, serta tunjangan lainnya.
Untuk tunjangan jabatan, kepala desa memperoleh Rp500.000 per bulan.
Sementara sekretaris desa menerima Rp450.000 dan perangkat desa sebesar Rp400.000.
Kemudian tunjangan kinerja bagi kepala desa sebesar Rp300.000, sekretaris desa Rp250.000, dan perangkat desa Rp200.000.
Selain itu terdapat tunjangan kesejahteraan sebesar Rp200.000 bagi kepala desa, Rp150.000 untuk sekretaris desa, dan Rp100.000 untuk perangkat desa.
Adapun tunjangan lainnya diberikan sebesar Rp100.000 kepada kepala desa, Rp75.000 untuk sekretaris desa, dan Rp50.000 bagi perangkat desa.
Jika seluruh komponen tunjangan tersebut dijumlahkan, seorang kepala desa dapat menerima tambahan penghasilan sekitar Rp1,1 juta per bulan di luar gaji pokok.
Dengan demikian, total penghasilan kepala desa dari gaji dan tunjangan dapat mencapai sekitar Rp3,5 juta per bulan atau lebih, tergantung kebijakan daerah dan kemampuan keuangan desa masing-masing.
Selain gaji dan tunjangan, kepala desa serta perangkat desa juga memperoleh perlindungan berupa jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan kepastian perlindungan sosial bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Di sisi lain, kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berikut rincian tunjangan untuk kepala desa dan perangkat desa lainnya:
1. Tunjangan jabatan:
- Kepala Desa menerima sebesar Rp 500.000
- Sekretaris desa sebesar Rp 450.000
- Perangkat desa Rp 400.000
2. Tunjangan kinerja
- Kepala Desa memperoleh sebesar Rp 300.000
- Sekretaris desa sebanyak Rp 250.000
- Perangkat desa sebesar Rp 200.000.
3. Tunjangan kesejahteraan
- Kepala Desa sebesar Rp 200.000
- Sekretaris desa menerima sebesar Rp 150.000
- Perangkat desa mendapatkan Rp 100.000.
4. Tunjangan lainnya
- Kepala Desa sebesar Rp 100.000
- Sekretaris Desa Rp 75.000
- Perangkat desa akan menerima Rp 50.000.
Baca juga: Nenek 74 Tahun Kaget Ditagih Kredit Rp2,5 Miliar, Rumah Terancam Dilelang
Tidak hanya memperoleh gaji dan tunjangan dari APBDesa, kepala desa juga berpotensi mendapatkan penghasilan tambahan dari pengelolaan tanah desa atau yang lebih dikenal dengan istilah tanah bengkok.
Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.
Tanah bengkok merupakan aset desa yang hasil pengelolaannya dapat dimanfaatkan sebagai tambahan penghasilan bagi kepala desa dan perangkat desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendapatan tersebut dapat berasal dari penyewaan lahan kepada pihak lain maupun hasil pengelolaan langsung oleh kepala desa atau perangkat desa yang berhak.
Besaran manfaat yang diterima dari tanah bengkok berbeda-beda di setiap daerah karena bergantung pada luas lahan, nilai ekonomi tanah, serta kebijakan pemerintah daerah.
Pengaturan mengenai pemanfaatan dan pembagian hasil tanah bengkok ditetapkan melalui peraturan bupati atau wali kota.
Di sejumlah daerah, hasil pengelolaan tanah bengkok bahkan dapat melampaui nilai gaji bulanan yang diterima kepala desa.
Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.
"Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain," bunyi Pasal 100 ayat (2).
Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota.
Tunjangan dari tanah bengkok ini bisa berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.
Dalam ABPDesa, belanja desa sendiri mengatur penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.
Lalu dana tersebut juga dipakai untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kemudian sisanya, paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Meski kepala desa dan perangkat desa menerima gaji serta tunjangan dari APBDesa, penggunaannya tetap dibatasi oleh regulasi pemerintah.
Dalam aturan belanja desa disebutkan bahwa paling sedikit 70 persen anggaran belanja desa harus digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, hingga insentif RT dan RW.
Sementara itu, paling banyak 30 persen dari total belanja desa dapat digunakan untuk membiayai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan anggaran desa lebih banyak digunakan bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat, tanpa mengabaikan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa yang menjalankan roda pemerintahan di tingkat paling bawah.(*)
(Kompas.com/Tribunjatim.com/Tribunjambi.com)