Memasuki masa libur sekolah akhir semester genap atau libur kenaikan kelas Tahun Ajaran 2025/2026, masyarakat kembali memiliki kesempatan untuk menikmati perjalanan dengan biaya yang lebih hemat.
Libur sekolah yang secara umum berlangsung mulai pertengahan Juni hingga awal Juli 2026 menjadi momen yang banyak dimanfaatkan keluarga untuk pulang kampung, berwisata, maupun mengunjungi sanak saudara di berbagai daerah.
Untuk mendukung mobilitas masyarakat selama masa liburan tersebut, pemerintah menghadirkan program diskon tarif transportasi sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional.
Diskon merupakan kebijakan pengurangan biaya yang diberikan kepada pengguna jasa transportasi sehingga masyarakat dapat memperoleh tiket perjalanan dengan harga yang lebih terjangkau.
Program ini mencakup berbagai moda transportasi, mulai dari kereta api, kapal laut, angkutan penyeberangan, hingga pesawat udara kelas ekonomi.
Pemberian potongan tarif tersebut mulai berlaku sejak 20 Juni 2026 untuk layanan kereta api, kapal laut, dan angkutan penyeberangan.
Sementara itu, insentif untuk angkutan udara berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) mulai diberlakukan pada 24 Juni 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi dan sektor pariwisata selama musim liburan.
Program diskon tarif transportasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pengendalian harga serta peningkatan akses masyarakat terhadap layanan transportasi yang aman dan nyaman. Kebijakan ini juga akan diterapkan pada periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pemerintah berupaya memastikan masyarakat dapat bepergian dengan biaya yang lebih ringan tanpa mengurangi aspek keselamatan dan kualitas pelayanan.
"Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau.
Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," jelas Dudy, dikutip dari kemenhub.go.id, Minggu (21/6/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, serta Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara mengenai penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk memberikan stimulus tarif pada masa libur sekolah 2026, Natal 2026, dan Tahun Baru 2027.
Diskon Kereta Api Kelas Ekonomi
Mengutip dari Instagram @kemenhub151, pemerintah memberikan potongan tarif sebesar 30 persen untuk seluruh perjalanan kereta api komersial kelas ekonomi.
Program ini berlaku mulai 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi massal yang nyaman, aman, dan efisien selama masa liburan sekolah.
Diskon Kapal Laut Penumpang
Selain kereta api, pemerintah juga memberikan diskon sebesar 30 persen untuk seluruh trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi.
Program ini berlaku lebih panjang, yakni mulai 20 Juni hingga 15 Agustus 2026.
Dengan adanya potongan harga tersebut, masyarakat di wilayah kepulauan maupun daerah yang bergantung pada transportasi laut dapat menikmati perjalanan dengan biaya yang lebih terjangkau.
Penyeberangan Gratis di Sejumlah Lintasan
Untuk angkutan penyeberangan, pemerintah memberikan diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA.
Program ini berlaku mulai 20 Juni sampai 5 Juli 2026 pada tujuh lintasan utama, yaitu:
Merak – Bakauheni
Ketapang – Gilimanuk
Lembar – Padangbai
Kayangan – Pototano
Tanjung Uban – Telaga Punggur
Ajibata – Ambarita
Sape – Labuan Bajo
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi biaya perjalanan masyarakat yang menggunakan kapal penyeberangan selama musim liburan.
PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah
Sementara itu, untuk angkutan udara, pemerintah memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen bagi penerbangan berjadwal kelas ekonomi.
Insentif tersebut berlaku pada periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026 dan diharapkan dapat meningkatkan jumlah penumpang serta mendukung pemulihan industri penerbangan nasional.
# Libur Sekolah # Hemat # Tiket Kereta # Kereta Api # Kapal # Pesawat # Diskon # Besar # Pemerintah #