BANGKAPOS.COM -- Aturan baru bagi peserta yang sebelumnya mengundurkan diri dari proses rekrutmen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Pemerintah kini membuka kembali kesempatan bagi mereka untuk melanjutkan keikutsertaan dalam seleksi.
Kebijakan tersebut diumumkan setelah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut aturan denda Rp100 juta yang sebelumnya dikenakan kepada peserta yang mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas berakhir.
Aturan penalti itu sempat menjadi sorotan dan memicu kekhawatiran di kalangan calon pelamar.
Banyak peserta mengaku keberatan dengan risiko finansial yang dinilai cukup besar apabila sewaktu-waktu memutuskan keluar dari program.
Baca juga: Banyak Diminati saat Pilkades, Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Desa yang Diterima Setiap Bulan
Sebagai tindak lanjut dari penyesuaian kebijakan tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kedua bagi peserta yang sebelumnya telah mengundurkan diri karena keberatan terhadap ketentuan denda.
Mereka diperbolehkan kembali mengikuti proses seleksi dengan melakukan konfirmasi ulang melalui portal resmi Panselnas.
Masa konfirmasi dibuka mulai 17 hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB. Peserta yang ingin kembali mengikuti seleksi diimbau segera melakukan konfirmasi sebelum batas waktu yang ditentukan.
Panselnas menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan tenaga pengelola dalam program KDKMP dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) tetap dapat terpenuhi sesuai target.
Sementara itu, pencabutan sanksi finansial dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan proses seleksi.
"Penyesuaian kebijakan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan berkelanjutan terhadap proses seleksi," tulis keterangan tertulis Panselnas dalam rilis resmi.
Pemerintah berharap dengan dihapuskannya aturan denda, peserta dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi, pelatihan, dan pembinaan tanpa rasa khawatir.
“Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri,” tulis pengumuman resmi Panselnas.
Meski demikian, peserta yang nantinya dinyatakan lolos tetap diharapkan menunjukkan komitmen dan kesungguhan selama menjalani seluruh rangkaian program yang telah disiapkan pemerintah.
(Tribun Trends/Tribunnews/Bangkapos.com)