WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Pernyataan kontroversial Founder Mari Kita Bahas, Ahmad Alimuddin, mengenai guru paruh waktu dan penuh waktu dalam acara talkshow nasional "Rakyat Bersuara" di iNews TV memicu gelombang kecaman keras dari kalangan pendidik.
Alimuddin yang dikenal kerap mendukung kebijakan pemerintah Prabowo Subianto itu dituding menyebarkan informasi menyesatkan terkait syarat konversi guru PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.
Kecaman tajam tersebut dilayangkan langsung oleh Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, Minggu (21/2026).
Baca juga: Konkernas PGRI 2026, Teguh Sumarno Minta Guru ASN, PPPK, dan Honorer Tak Lagi Terpecah
Aktivis pendidikan ini menilai Alimuddin secara fatal telah menjungkirbalikkan logika dasar dunia pendidikan dasar di Indonesia secara penuh percaya diri.
Logika Terbalik Alimuddin: Sertifikasi Dulu Baru Kuliah PPG
Melalui akun X pribadinya, @zanatul_91, Iman Zanatul Haeri membongkar poin kejanggalan pernyataan Alimuddin yang menyebut bahwa guru PPPK Paruh Waktu harus mengejar sertifikasi terlebih dahulu, baru kemudian menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar bisa diangkat penuh waktu.
"Kabar gembira dari Alimuddin. Jadi, guru PPPK Paruh Waktu kalau mau jadi guru PPPK Penuh Waktu harus sertifikasi dulu, nanti setelah sertifikasi guru baru ikut Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dia kok bisa sepede itu ngarang," sindir Iman bernada dongkol, Minggu (21/6/2026).
Iman menegaskan, aturan baku di seluruh Indonesia sejak dahulu menempatkan sekolah profesi di awal proses, bukan di akhir.
Seseorang wajib menempuh kuliah profesi (PPG) terlebih dahulu untuk lulus, baru kemudian mendapatkan sertifikat pendidik (sertifikasi).
"Ini kan basic banget. Di mana-mana yang namanya sertifikat atau sertifikasi guru itu didapatkan setelah lulus pendidikan profesi. Di manapun Pak, pendidikan dulu, sekolah dulu, baru dapat sertifikat. Dia malah dibalik," cecar Iman.
Nasib Jutaan Guru Honorer Dipertaruhkan di Tengah Ketidakpastian Aturan
Kritik tajam P2G ini dinilai sangat beralasan mengingat nasib jutaan guru honorer di Indonesia kini berada di ujung tanduk skema baru PPPK Paruh Waktu.
Kekeliruan informasi di level nasional berpotensi memicu kebingungan massal di kalangan tenaga pendidik bawah yang sedang memperjuangkan kepastian status hukum mereka.
Berdasarkan data terakhir dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Badan Pusat Statistik (BPS), total guru di bawah naungan Kemendikbudristek mencapai sekitar 3,3 juta orang.
Baca juga: Kesaksian Guru soal Bobroknya MBG di Sidang MK
Mirisnya, dari jumlah raksasa tersebut, ratusan ribu di antaranya masih berstatus sebagai guru honorer atau non-ASN yang mengabdi bertahun-tahun dengan upah minim di berbagai daerah terpencil.
Gelombang pengangkatan guru menjadi ASN PPPK yang belum tuntas, ditambah lahirnya opsi "Paruh Waktu" sebagai jalan tengah penataan tenaga honorer, membuat regulasi pemenuhan profesi ini menjadi sangat sensitif. P2G pun mendesak para loyalis pemerintah untuk tidak asal memproduksi opini atau mengarang aturan yang dapat mempermainkan harapan psikologis para guru honorer di seluruh penjuru tanah air.