TRIBUN-MEDAN.COM - Pada Minggu (21/6/2026), mencuat cerita pilu seorang siswi SMP di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), yang selama bertahun-tahun menjadi korban nafsu rudapaksa ayah kandungnya sendiri.
Keberanian Bunga untuk bercerita kepada gurunya akhirnya membuka tabir kelam yang selama ini ia simpan rapat-rapat.
Sang ayah, SA (45), kini telah dijebloskan ke penjara setelah ditangkap Tim Macan Linggau pada Jumat (19/6/2026).
Kasus ini terkuak bermula pada Kamis (18/6/2026), sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat itu, Bunga yang sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada guru di sekolah.
Kepada gurunya, ia mengaku sering dirudapaksa sejak duduk di bangku kelas 3 SD hingga kini kelas 2 SMP.
Mendengar pengakuan tersebut, sang guru langsung mengajak Bunga menemui ibunya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Bagai tersambar petir di siang bolong, sang ibu syok mendengar cerita anaknya.
Tanpa menunggu lama, ia membawa Bunga ke Polres Lubuklinggau untuk melaporkan SA (45).
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
“Pada Jumat, 19 Juni 2026 sekira pukul 13.57 WIB, Tim Opsnal Macan Linggau mengarahkan korban dan keluarganya ke Unit PPA Polres Lubuklinggau. Kemudian Unit PPA memeriksa korban beserta saksi-saksi,” ujar Azwar dalam keterangannya dikutip Minggu (21/6/2026).
Setelah pemeriksaan, korban didampingi untuk menjalani visum et repertum.
Polisi kemudian menggelar perkara, menaikkan status kasus ke tahap penyidikan, dan menetapkan SA sebagai tersangka. Tim Macan Linggau segera melacak keberadaan pelaku.
Penangkapan Pelaku dan Pengakuannya
Pada Jumat (19/6/2026) sore, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil mengamankan SA di kediamannya di Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Saat diinterogasi, SA mengakui seluruh perbuatannya.
“Tersangka mengakui telah melakukan tindakan rudapaksa dan pencabulan terhadap anaknya sejak kelas 3 SD sampai kini kelas 2 SMP.
Bahkan, sejak tahun 2025, ia paling sering melakukannya, dengan frekuensi 4 sampai 5 kali dalam seminggu. Aksi terakhir dilakukan pada Selasa, 16 Juni 2026,” ungkap Azwar.
Akibat perbuatannya, SA dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014. “Tersangka terancam hukuman 15 hingga 20 tahun penjara,” tegasnya.
Perbuatan bejat SA meninggalkan luka psikologis yang dalam bagi Bunga.
Selama bertahun-tahun ia hidup dalam ketakutan, diancam akan dibunuh jika berani bercerita kepada kakak atau ibunya.
Kini, setelah keberaniannya membuka aib tersebut, Bunga harus menjalani proses pemulihan trauma dengan dukungan keluarga dan pihak berwenang.
(*/Tribun-medan.com)