“Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Tercatat penyidik telah melakukan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi dari Bareskrim Polri hingga gelar perkara khusus sesuai permintaan para tersangka.
“Ini tentu dimaksudkan agar penanganan perkara dimaksud baik secara formil maupun materiil dapat terjaga profesionalitasnya,” tegasnya.
Iman juga mengungkap pihaknya telah menyita 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, hingga 22 keterangan ahli dari berbagai keilmuan yang dijadikan dasar unsur pidana dalam kasus tersebut.
Termasuk memenuhi permintaan dari para tersangka yang meminta untuk ditunjukan ijazah asli dari Presiden Jokowi yang secara resmi telah diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kemudian setelah gelar perkara khusus ini penyidik akan melaksanakan pemenuhan rekomendasi gelar perkara khusus untuk kelengkapan berkas perkara dan segera memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Penetapan Tersangka
# dr. Tifa # Praperadilan # Gugat # Tersangka # Kasus Dugaan Ijazah Jokowi # Ijazah Palsu # Jokowi # Dokter Tifa #