2.025 Tenaga Kerja Purwakarta Berhasil Terserap di Dalam dan Luar Negeri Periode Januari-Mei 2026
Kemal Setia Permana June 21, 2026 08:30 PM

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menunjukkan tren positif dalam penempatan tenaga kerja.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta mencatat sebanyak 2.025 tenaga kerja berhasil ditempatkan, baik untuk bekerja di dalam negeri maupun luar negeri.

Jumlah tersebut melampaui laporan lowongan pekerjaan yang masuk dari perusahaan selama periode yang sama, yakni sebanyak 1.422 lowongan.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Adi Wibowo, mengatakan dari total penempatan tersebut sebanyak 1.687 orang terserap di berbagai perusahaan dalam negeri.

Sedangkan 338 orang lainnya bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia.

Baca juga: Gelandang Persib Lucho Guaycochea Sebut Semua Tim Super League Kini Berambisi Jegal Maung Bandung

“Data Januari sampai Mei menunjukkan laporan lowongan pekerjaan sebanyak 1.422, sedangkan laporan penempatan tenaga kerja di dalam negeri mencapai 1.687 orang. Data tersebut masih kami olah,” ujar Adi saat dihubungi Tribunjabar.id, Minggu (21/6/2026).

Ia menjelaskan, angka penempatan pekerja migran merupakan akumulasi data yang diperoleh dari laporan Disnakertrans Purwakarta serta data yang tercatat di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menurutnya, tidak seluruh pekerja migran tercatat melalui Disnakertrans karena sebagian berangkat melalui jalur mandiri dan langsung terdaftar pada kementerian terkait.

“Misalnya pekerja yang berangkat ke Jepang melalui jalur mandiri. Mereka umumnya langsung tercatat di kementerian, bukan di Disnaker,” katanya.

Adi mengatakan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang dibuka sekaligus melaporkan realisasi penempatan tenaga kerja yang dilakukan.

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

Baca juga: Terpilih Sebagai Ketua Percasi Jabar, HA Mulyana Siapkan Terobosan dan Invoasi Muatan Lokal

"Perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan sekaligus melaporkan penempatan tenaga kerjanya. Jadi, keduanya merupakan satu kesatuan yang harus dipenuhi," ucapnya.

Untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan, Disnakertrans Purwakarta terus menggencarkan sosialisasi terkait kewajiban pelaporan tersebut. Sejak 2024 hingga 2026, sejumlah pertemuan dan pembinaan telah difasilitasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan dengan melibatkan puluhan perusahaan di Purwakarta.

Pihaknya juga memastikan akan melakukan penelusuran apabila menerima laporan masyarakat mengenai perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan namun belum melaporkannya kepada pemerintah.

Meski demikian, ia menyebut tingkat kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan laporan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

"Alhamdulillah, tingkat kepatuhan perusahaan terus meningkat. Namun perlu dipahami bahwa data yang kami miliki hanya berasal dari perusahaan resmi yang memiliki hubungan kerja dan memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan," ujarnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.