Gugat Polda Metro, Dokter Tifa Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Pipit Maulidya June 21, 2026 09:04 PM

 

SURYA.CO.ID - Babak baru persidangan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mulai bergulir.

Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, secara resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.

Langkah hukum ini diambil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang bersinggungan dengan tudingan ijazah tersebut.

Melalui tim kuasa hukumnya, Dokter Tifa mendaftarkan permohonan tersebut melalui sistem e-court Mahkamah Agung pada Minggu (21/6/2026) pagi.

Fokus utama dari gugatan ini adalah menguji keabsahan penetapan tersangka serta prosedur penangkapan dan penahanan yang dinilai cacat hukum.

Kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, menyatakan bahwa berkas setebal 18 halaman tersebut telah diterima dan kini tinggal menunggu nomor registrasi.

Dalam petitumnya, tim hukum mendesak agar Dokter Tifa segera dibebaskan karena menilai adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik.

"Praperadilan yang kami lakukan bahannya itu satu, penetapan tersangka. Kami menolak.

Petitum minta dibebaskan, karena ada kesalahan-kesalahan terkait prosedur penetapan tersangka, terkait dengan penangkapan, dan terkait dengan penahanan," ujar Ramdansyah kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Tudingan Adanya Oversize Pasal

Ramdansyah menyoroti penggunaan pasal yang dianggap berlebihan dalam menjerat kliennya.

Menurutnya, perkara yang seharusnya masuk dalam ranah delik aduan pencemaran nama baik justru dikembangkan menjadi kejahatan luar biasa dengan penggunaan UU ITE.

"Oversize pasal ini yang berlebihan menjadikan kemudian suatu kejahatan yang delik aduan, jadi seolah-olah jadi kayak kejahatan extraordinary crime," tegas Ramdansyah.

Selain itu, tim kuasa hukum mempersoalkan proses hukum yang dianggap tidak konsisten sejak awal.

Ramdansyah menyebut adanya ketidakjelasan dalam baseline penetapan tersangka yang melanggar hukum acara pidana.

"Terkait dengan penetapan tersangka, karena due process-nya itu kan tidak jelas sejak kapan, misalkan itu udah berapa kali sprindik, ada berbeda-beda, jadi timeline-nya dimulai, baseline-nya dimana, artinya kalau itu due process of law, artinya prosedur penetapan tersangka kemudian sejak kapan itu melanggar hukum acara pidana, kedua melanggar pedoman Jaksa Agung di tahap penuntutan, maka itu adalah batal demi hukum," jelasnya lebih lanjut.

Kritik atas Excessive Power saat Penangkapan

Pihak Dokter Tifa juga menyesalkan tindakan kepolisian yang dianggap menggunakan kekuatan berlebihan (excessive power).

Ramdansyah mengungkapkan bahwa kliennya ditangkap saat hendak menjalani sidang disertasi, padahal selama ini Dokter Tifa dinilai kooperatif dan rutin melakukan wajib lapor.

"Melakukan penangkapan ketika (Dokter Tifa) mau sidang disertasi sehingga kemudian sidang harus dilakukan di kantor kepolisian, artinya excessive power itu buat apa, karena terkait dengan jaminan hak asasi manusia, selama orang itu kemudian turut taat dan pada ketentuan ya ngapain lakukan excessive power, maka kemudian itu kita anggap penangkapannya itu adalah batal atau tidak sah," pungkasnya.

Respons Kepolisian

Di sisi lain, pihak kepolisian melalui Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, sebelumnya menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan transparan.

Pihak kepolisian pun telah mempersilakan para tersangka untuk menggunakan hak hukumnya melalui mekanisme praperadilan.

“Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” ujar Iman dalam keterangan sebelumnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Dokter Tifa dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP serta berbagai pasal dalam UU ITE terkait manipulasi dokumen elektronik.

Selain Dokter Tifa, sejumlah nama lain seperti Roy Suryo dan Rismon Sianipar juga terseret dalam klaster penyidikan yang sama.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.