Kasus Bocah Tewas Digigit Anjing di Bogor Terus Berlanjut, Polisi Lengkapi Berkas ke Kejaksaan
Naufal Fauzy June 21, 2026 09:07 PM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JASINGA - Polres Bogor memastikan kasus bocah laki-laki yang digigit anjing di Jasinga sampai tewas tetap berlanjut dan tidak ada restorative justice (RJ).

"Terkait pencabutan laporan polisi perkara anak yang digigit anjing kami penyidik Satres PPA/PPO Polres Bogor ingin menyampaikan bahwasanya tidak ada pencabutan di dalam perkara ini," kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri dalam keterangan video, Minggu (21/6/2026).

Ayah korban sendiri mengajukan permohonan RJ atas kasus ini.

Namun, berdasarkan Pasal 82 UU Nomor 20 tahun 2025, mekanisme RJ dikecualikan untuk tindak pidana terhadap nyawa orang dimana korban mengalami kematian.

"Sehingga mekanisme RJ yang diajukan, oleh pelapor belum bisa kami akomodir," ujarnya.

Untuk kasus ini sendiri penyidik Polres Bogor sudah masuk ke dalam tahap penyusunan berkas yang akan diajukan ke Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor.

Sehingga, sambung AKP Silfi, kasus ini tetap berlanjut.

"Dan untuk tersangka sendiri masih dalam proses penahanan di Polres Bogor," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Kasus tewasnya bocah berinisial MAS (9) akibat diserang anjing pemburu babi hutan di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Perwakilan pihak tersangka Y selaku pemilik anjing telah bertemu dengan keluarga korban untuk menyelesaikan persoalan ini dengan musyawarah.

Kuasa hukum tersangka, Afdhal Muhammad mengatakan bahwa dari pertemuan tersebut kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.