Roy Suryo Ditangkap, Balasan Rismon dan Eggi Sudjana Dulu Dihina Tuyul, 1 Syarat Jika Mau Dimaafkan
Ferdinand Waskita Suryacahya June 21, 2026 09:07 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Aktivis Eggi Sudjana dan Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar merespon penangkapan dan penahanan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tyassuma Tifauzia alias dokter Tifa.

Eggi masih mengingat dirinya sempat dicap pecundang hingga pengkhianat oleh mantan Menpora itu.

Bahkan, dirinya sempat dihina tuyul. Hal itu, kata Eggi, saat dirinya memutuskan meminta maaf dan berdamai dengan Jokowi.

Kini, Eggi pun membalasnya dengan menybeut Roy sebagai pecundang setelah pakar telematika itu ditangkap.

"Saya bertindak hanya sebagai apa namanya, yang mengikuti peristiwa ini sejak awal. Roy dan Ahmad Khozinudin menghina saya tuyul, kemudian pengkhianat, pecundang," ungkap Eggi dikutip Minggu (21/6/2026).

​"Nah, pecundang itu kan disematkan kepada orang yang kalah. Nah, kalau saya menang. Apa menangnya? Tersangkanya bebas (gugur), cekal dicabut, menang dong. Sekarang Roy ditangkap, cekalnya masih berlaku, maka dialah pecundang," imbuh dia.

RESPONS ROY DITANGKAP - Aktivis Eggi Sudjana dan Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar merespon penangkapan dan penahanan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tyassuma Tifauzia alias dokter Tifa. (Tribun Jakarta/Dionisius/Elga)

Syarat Jika Mau Dimaafkan

Meski demikian, ia mengaku bakal memberikan maaf jika Roy Suryo mau mengakui semua kesalahannya.

"Kalau Roy menyadari kesalahan ini lalu dia minta maaf ke saya, secara agama Islam menurut Al-Qur'an (surat) Ali Imran ayat 134, 'Bayar infakmu walaupun lagi sempit, tahan amarahmu, dan maafkan kesalahan orang.' Nah, kalau itu Roy lakukan sama Ahmad Khozinudin, demi Allah saya maafkan," ujar Eggi.

Mengenai penangkapan yang dilakukan polisi kepada Roy Suryo dan dokter Tifa, Eggi menilai hal tersebut langkah yang tepat dan sudah sesuai KUHP.

"Kenapa dia ditahan? Ada dari KUHAP yang baru itu Pasal 89 dengan penangkapan, bahkan penggerebekan, bahkan penahanan itu ada dimungkinkan undang-undang yang baru. Jadi tidak ada kekeliruan dalam konteks ini," kata Eggi.

Reaksi Rismon Sianipar

Sementara itu, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menilai selama ini Roy Suryo Cs selalu berpendapat bahwa ijazah Jokowi 99 persen adalah dokumen palsu.

Ia pun menilai semua tuduhan Roy Suryo Cs ijazah palsu bakal terbongkar saat persidangan.

"Kalau masih bersikeras bahwa itu hasil ilmiah dan penelitian, maka itu akan dibongkar di persidangan nanti," kata Rismon di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Menurut Rismon, tudingan Roy Suryo Cs bisa dengan mudah dibantah karena tak ada saksi fakta dan minimnya ahli.

"Makanya saya bilang persidangannya itu nanti asimetris, singkat. Kenapa? Mereka nggak punya saksi fakta, saksi ahli minim, dan yang terakhir metodologi yang tidak ilmiah," ungkap Rismon.

Sementara itu, pelapor sekaligus Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menyatakan mendukung langkah Polda Metro Jaya yang menangkap Roy dan dokter Tifa.

Ia juga menolak tuduhan yang menyebut polisi melakukan kriminalisasi dan bertindak represif dalam kasus ini.

"Kami juga mengingatkan bahwa asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati. Dukungan terhadap tindakan kepolisian tidak berarti mendahului putusan pengadilan," ujar Ade.

"Peradi Bersatu menolak segala bentuk framing yang secara prematur menyebut tindakan kepolisian sebagai kriminalisasi, represif, atau bermuatan politik sebelum diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang tersedia," imbuh dia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan Roy dan dokter Tifa adalah untuk kepentingan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Hari ini kami melakukan pengamanan terhadap tersangka RS dan TF sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Iman.

Iman menuturkan, penangkapan Roy dan dokter Tifa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia pun memastikan Polda Metro Jaya tetap memenuhi hak kedua tersangka.

Sebelum dilimpahkan, Roy Suryo dan dokter Tifa akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Kami menjamin hak dan kewajiban para tersangka tetap terlindungi sesuai Undang-Undang," ungkap Iman.

Dilimpahkan Ke Kejaksaan Senin 

Di sisi berbeda, tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa bakal mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut tim kuasa hukum, Roy Suryo dan dr Tifa tidak akan melarikan diri dalam jalannya perkara dugaan pencemaran nama baik tuduhan ijazah palsu kepada mantan Presiden RI, Joko Widodo.

Tim kuasa hukum menyebut Roy Suryo dan dr Tifa akan bersikap kooperatif mengikuti seluruh tahapan proses hukum, sehingga meminta agar klien mereka tidak perlu ditahan.

"Bagi kita tidak ada alasan menangkap. Enggak ada yang mau melarikan diri, kooperatif wajib lapor. Lalu apa pentingnya pentingnya menahan," kata tim kuasa hukum, Refly Harun, Jumat (19/6/2026).

Menurut tim penasihat hukum, berdasarkan informasi sementara yang diterima dari penyidik berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Senin (22/6/2026).

Tim kuasa hukum berharap seiring jalannya proses hukum, aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus memutuskan agar Roy Suryo dan dr Tifa tidak perlu ditahan.

"Pelimpahan pada kejaksaan nanti hari Senin. Sehingga menurut saya terlalu berlebihan ketika dilakukan penahanan. Jadi langkah berikutnya kita nanti di waktu pelimpahan tidak ditahan," ujarnya.

Refly menuturkan secara medis Roy Suryo dan dr Tifa dalam kondisi sehat, sehingga tidak sepatutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Pantauan di RS Polri Kramat Jati, Roy Suryo dan dr Tifa dibawa ke luar dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) pukul 19.57 WIB lalu dipindahkan ke gedung Anton Soedjarwo.

"Dua-duanya sehat walafiat. Dokter Tifa bahkan pagi sebelum ditangkap dia mau ujian disertasi seminar, (saat) pergi bergerak ke suatu tempat tiba-tiba dipepet di basement dan ditangkap," tuturnya. 

Berita terkait

  • Baca juga: Roy Suryo dan dr Tifa Ajukan Penangguhan Penahanan, Refly Harun: Tak Ada yang Mau Kabur
  • Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Ade Darmawan: Hal Wajar dan Sudah Seharusnya
  • Baca juga: Roy Suryo dan dr Tifa di IGD RS Polri Kramat Jati
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.