Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, dr Tifa Lawan via Praperadilan
Noval Andriansyah June 21, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa resmi mengambil langkah perlawanan hukum setelah menyandang status tersangka.

Baca juga: Pelimpahan Berkas Roy Suryo dan dr Tifa Masih Abu-abu, Kondisi Jadi Penghambat?

Ia tidak menerima ketetapan penyidik dalam kasus dugaan manipulasi dokumen elektronik terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dan memilih menempuh jalur praperadilan.

Kubu dr Tifa secara resmi menggugat prosedur yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya ke pengadilan.

Kuasa hukum dr Tifa, Ramdansyah, membeberkan bahwa berkas permohonan praperadilan setebal 18 halaman tersebut telah didaftarkan secara daring melalui sistem e-court Mahkamah Agung pada Minggu pagi (21/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

"Hari ini saya declare, sudah kita serahkan ke e-court pengajuan praperadilan pertama. Rujukannya adalah keberatan atas proses penetapan tersangka, serta prosedur penangkapan dan penahanan," tegas Ramdansyah saat dihubungi, Minggu (21/6/2026), dilansir Tribunnews.com.

Dalam berkas permohonan tersebut, pihak kepolisian (Polda Metro Jaya) ditempatkan sebagai pihak Termohon, sementara pihak Kejaksaan berstatus sebagai Turut Termohon.

Saat ini, kubu dr Tifa tinggal menunggu dokumen mereka diverifikasi untuk mendapatkan nomor registrasi perkara dan jadwal sidang perdana.

Polda Metro Jaya Persilakan Uji Materi di Pengadilan

Langkah ofensif yang diambil oleh kubu dr Tifa ini sebenarnya gayung bersambut dengan sikap kepolisian. Jauh-jauh hari, Polda Metro Jaya memang sudah memberikan ruang lebar bagi Roy Suryo, dr Tifa, dan para tersangka lainnya jika merasa keberatan dengan proses hukum yang berjalan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjamin bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan kasus atensi publik ini berjalan secara transparan, profesional, dan proporsional.

“Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” tantang Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Penyidikan Diklaim Kuat, Ijazah Asli UGM Sudah Ditunjukkan

Kombes Iman menambahkan, penyidik tidak gegabah dalam menaikkan status hukum para terlapor. Polisi tercatat sudah menggelar dua kali gelar perkara reguler, dua kali asistensi dari Bareskrim Polri, hingga memfasilitasi gelar perkara khusus sesuai dengan permintaan resmi dari para tersangka.

Tak main-main, kekuatan pembuktian yang dikantongi polisi dinilai sangat gemuk. Penyidik telah menyita sedikitnya 17 jenis barang bukti fisik, 709 dokumen otentik, serta memegang 22 keterangan ahli dari berbagai multidisiplin ilmu untuk mengunci unsur pidana manipulasi dokumen.

Bahkan, polisi juga sudah mematahkan spekulasi liar dengan memenuhi permintaan para tersangka, yakni memperlihatkan langsung dokumen ijazah asli milik Joko Widodo yang diterbitkan secara resmi oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Gelar perkara khusus sudah kami lakukan untuk pemenuhan rekomendasi kelengkapan berkas perkara, dan kami akan segera memberikan kepastian hukum," pungkas Kombes Iman.

Penetapan Tersangka

Adapun dalam kasus ini polisi telah membagi dua klaster tersangka , pertama Eggi Sudjana; Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; Rustam Effendi; dan Damai Hari Lubis terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. 

Sementara klaster kedua, yakni Pakar Telematika Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar; dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dengan peran diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Setelah itu, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.

Hingga akhirnya menetapkan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.