Tribunlampung.co.id, Medan - Terpidana kasus penganiayaan berat berujung maut, David Chandra, resmi melakukan perlawanan hukum. Pria berusia 41 tahun ini menyatakan tidak terima atas vonis 12 tahun dan 6 bulan (12,5 tahun) penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dan memilih mengajukan banding.
Baca juga: Dituduh Punya Utang hingga HP Dibanting, Pria di Kendari Bongkar Aib Pacar
David dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, Lina, menggunakan hantaman botol bir pada 23 Agustus 2025 lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan pada Minggu (21/6/2026), memori permohonan banding tersebut didaftarkan oleh kubu David ke Pengadilan Tinggi Medan.
"Tanggal permohonan banding tercatat pada Rabu, 10 Juni 2026. Pembanding yakni David Chandra, sedangkan terbanding merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), AP Frianto Naibaho," tulis keterangan resmi di laman SIPP PN Medan, dilansir Tribun-Medan.com.
Sebelumnya, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (4/6/2026) sore, Ketua Majelis Hakim Eliyurita menyatakan perbuatan David telah melanggar Pasal 458 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua primer.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa David Chandra dengan pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan," ucap hakim Eliyurita saat membacakan amar putusan.
Vonis 12,5 tahun ini sebenarnya sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Medan, AP Frianto Naibaho, yang pada sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 13 tahun penjara. Usai vonis diketuk, kedua belah pihak sempat menyatakan berpikir-pikir selama tujuh hari sebelum akhirnya David memantapkan diri mengajukan banding.
Tragedi berdarah ini terjadi di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pukat II No. 50, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota, pada Sabtu (23/8/2025).
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, riwayat pertengkaran pasutri siri atau sepasang kekasih ini bermula sejak pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB saat sarapan bersama.
Entah apa pemicunya, keduanya terlibat cekcok mulut hebat hingga korban sempat melemparkan sebotol bir Guinness hitam ke arah pintu kamar sampai pecah berantakan.
Suasana semakin keruh lantaran pada siang harinya sekitar pukul 13.00 WIB, korban mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di dalam rumah tersebut.
David secara brutal merebut botol bir Heineken warna hijau yang tengah dipegang oleh Lina. Tanpa belas kasihan, ia melayangkan hantaman botol miras tersebut ke lengan dan tubuh korban berulang kali sembari terus membentak menanyakan letak sabunya.
Akibat luka parah dan pendarahan hebat dari penganiayaan botol maut tersebut, Lina akhirnya mengembuskan napas terakhir.