Ini 6 Warisan Budaya Takbenda Usulan Aceh Besar, Termasuk Kuah Pliek U
Muhammad Hadi June 21, 2026 10:03 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyiapkan enam unsur budaya untuk diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia pada 2027. 

Enam unsur budaya tersebut meliputi Kuah Pheep, Dodoi, Meuseukat, Kareng Teuphep, Jruek Boh Jantong, dan Kuah Pliek U. 

Pengusulan dilakukan sebagai upaya pelestarian dan penguatan identitas budaya daerah agar mendapat pengakuan secara nasional.

Plt Kadisdikbud Aceh Besar, Rahmawati SPd MSi melalui Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Aceh Besar, Cut Jarita Susanti SPd mengatakan, pengusulan tersebut merupakan bagian dari upaya mendokumentasikan dan menjaga kekayaan budaya Aceh Besar agar tetap lestari. 

"Pengusulan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga dan mendokumentasikan kekayaan budaya Aceh Besar agar tetap lestari serta mendapat pengakuan secara nasional," ujar Cut dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).

Baca juga: Meriahkan HUT RI, Desa Lamjabat Banda Aceh Gelar Lomba Masak Kuah Pliek U

Selain menyiapkan usulan baru, Disdikbud Aceh Besar juga masih menunggu proses penilaian terhadap enam WBTb yang telah diajukan pada akhir 2025, yakni Ratoh Talo, Kenduri Blang, Boh Iteuk Deudah, Sie Teom, Beut Daruh, dan Khanduri Khatam. 

"Enam unsur budaya tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi dan penilaian oleh tim yang berwenang," tambahnya.

Kabid Kebudayaan Disdikbud Aceh Besar itu menjelaskan, hingga saat ini kabupaten tersebut telah memiliki 11 Warisan Budaya Takbenda yang telah ditetapkan secara nasional, yaitu Rencong, Rumoh Aceh, Tari Likok Pulo, Like, Keumamah, Kuah Beulangong, Ie Bu Peudah, Sie Reuboh, Keujruen Blang, Pok Teupeun, dan Adat Mawah.

Memperkuat pelestarian cagar budaya 

Sebelumnya, Cut Jarita juga memaparkan perkembangan pelestarian cagar budaya di Aceh Besar, saat Sosialisasi Warisan Budaya Takbenda dan Cagar Budaya di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (19/6/2026). Saat ini Benteng dan Masjid Tuha Indrapuri telah berstatus Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Sementara di peringkat kabupaten dan provinsi, Kanal Benteng Indrapatra, Benteng Iskandar Muda, Masjid Tgk Fakinah, dan Kompleks Benteng Indrapatra telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya pada tahun 2024. 

Baca juga: Melayat ke Kediaman Abu Doto, Mualem Kenang Jasa Almarhum untuk Aceh

Adapun pada tahun 2025, Aceh Besar mengusulkan Sumur Rumah Cut Nyak Dhien dan Rumah Cut Nyak Dhien untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kabupaten dan nasional.

"Kita terus berupaya memperkuat pelestarian cagar budaya yang ada di Aceh Besar. Selain telah memiliki Benteng dan Masjid Tuha Indrapuri sebagai Cagar Budaya peringkat nasional, kami juga mengusulkan Sumur Rumah Cut Nyak Dhien dan Rumah Cut Nyak Dhien untuk mendapatkan status cagar budaya peringkat kabupaten dan nasional," pungkasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.