Usai Binduriang, Polisi Kembali Bubarkan Sabung Ayam di Rejang Lebong, Kali Ini di Curup Tengah
Ricky Jenihansen June 21, 2026 10:54 PM

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Setelah sebelumnya membubarkan aktivitas sabung ayam di Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang, Polres Rejang Lebong kembali melakukan penindakan terhadap dugaan perjudian serupa.

Kali ini, personel gabungan Polres Rejang Lebong dan Polsek Selupu Rejang membubarkan aktivitas sabung ayam di wilayah Simpang Miri, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, Minggu (21/6/2026) malam.

Penindakan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dan keluhan masyarakat yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.

Informasi itu viral di salah satu grup Facebook yang meminta agar aktivitas tersebut mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Menindaklanjuti laporan yang beredar, personel gabungan dari Polres Rejang Lebong dan Polsek Selupu Rejang langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 19.30 WIB untuk melakukan pengecekan sekaligus penindakan.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, melalui Kasi Humas, AKP M Hasan Basri, mengatakan kegiatan tersebut merupakan respons cepat kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.

"Kami menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait adanya aktivitas perjudian sabung ayam di Simpang Miri. Personel gabungan langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan," sampai Hasan kepada wartawan TribunBengkulu.com.

Lokasi Sudah Kosong Saat Polisi Tiba

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lokasi perjudian sabung ayam berada di lahan milik seorang warga setempat.

Namun, saat petugas tiba di lokasi, arena sabung ayam sudah dalam keadaan kosong.

Para pelaku maupun pemain diduga telah meninggalkan lokasi sebelum kedatangan petugas.

Meski demikian, polisi tetap melakukan tindakan dengan membongkar seluruh sarana yang digunakan untuk aktivitas sabung ayam.

Selanjutnya, fasilitas tersebut dibakar guna mencegah lokasi kembali digunakan sebagai arena perjudian.

"Pada saat petugas tiba, lokasi sudah kosong dan tidak ditemukan pelaku. Selanjutnya dilakukan pembongkaran serta pembakaran terhadap alat peraga perjudian sabung ayam untuk mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung," jelas Hasan.

Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Polres Rejang Lebong mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana perjudian di wilayah tersebut.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

"Kami apresiasi laporan tersebut, kami terus menghimbau masyarakat jika ada gangguan kamtibmas bisa langsung menghubungi layanan call center Polri di 110," pungkasnya.

Sebelumnya, Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) juga membubarkan aktivitas sabung ayam di Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang, pada Rabu (17/6/2026).

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 10 ekor ayam, dua lembar terpal, serta 11 unit sepeda motor yang ditinggalkan di lokasi setelah para peserta melarikan diri saat polisi datang melakukan penertiban.


Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.