Gadaikan Mobil Rental Rp 5 Juta, Ibu Rumah Tangga jadi Terdakwa di PN Medan 
Ayu Prasandi June 21, 2026 11:27 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Titik Wulandari seorang ibu rumah tangga menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah setelah menggadaikan satu unit mobil Toyota Avanza yang ia rental senilai Rp 5 juta.

Menilik dari SIPP Pengadilan Negeri Medan, Minggu (21/6/2026), Jaksa Yudika Ferinando Sormin, mendakwa Titik dengan pasal penggelapan sesuai pasal dakwaan alternatif, yakni Pasal 486 KUHP atau Pasal 492 KUHP. 

Jaksa mengurai kasus tersebut bermula pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, Titik datang ke rumah Erna Ervina Sinurat di Jalan Bunga Mawar XXI, Kecamatan Medan Selayang.

"Titik membutuhkan satu unit mobil untuk dirental selama tiga hari, yakni 17 hingga 19 Maret 2026, dengan alasan untuk liburan bersama rekan kerja. Erna kemudian menghubungi pemilik mobil, Nelson Jerpis Jimmy Sagala," ujar jaksa.

Titik menyewa mobil Nelson selama tiga hari dengan biaya Rp1,6 juta. Pada Minggu (15/3/2026), Titik datang ke rumah Erna dan mentransfer uang panjar Rp250 ribu.

Keesokan harinya, sekitar pukul 18.00 WIB, Nelson mengantarkan mobil Toyota Avanza BK 1589 UB ke rumah Erna lengkap dengan kunci dan surat jalan pengganti STNK. 

Pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, Titik kembali datang ke rumah Erna dan melunasi biaya sewa sebesar Rp1,35 juta melalui transfer bank. 

Sebelum membawa kendaraan tersebut, Titik sempat melakukan panggilan video dengan Nelson untuk meminta izin.

"Setelah itu, Erna menyerahkan kunci mobil kepada Titik. Namun, mobil tersebut ternyata tidak digunakan untuk berlibur. Titik justru membawanya ke Lubuk Pakam dan menggadaikannya kepada Sugito alias Yudi yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan nilai Rp5 juta," urai jaksa Yudika.

Jaksa menambahkan, warga Kompleks Stella Residence Blok CC No. 06, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan itu tidak mengembalikan mobil sesuai batas waktu yang telah disepakati.

"Pada Rabu (18/3/2026), masa rental hampir habis. Nelson menanyakan keberadaan mobil kepada Erna, lalu Erna menghubungi Titik. Saat itu, Titik meminta perpanjangan masa sewa," urai dalam dakwaan. 

Keesokan harinya, Nelson kembali meminta agar mobil segera dikembalikan. Titik berjanji akan mengembalikannya, tetapi setelah itu nomor teleponnya tidak aktif dan mobil tidak diketahui keberadaannya. 

Karena merasa dirugikan, Nelson kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.

Akibat perbuatan terdakwa bersama Sugito, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp145 juta.

(cr17/tribun-medan.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.