Besok Pagi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya
Refly Permana June 21, 2026 11:27 PM

 

SRIPOKU.COM - Roy Suryo dan Dokter Tifa direncanakan diserahkan ke penyidik kejaksaan pada Senin (22/6/2026).

Sebelum itu, pada Minggu (21/6/2026) malam, dua tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi itu akan menginap di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Roy dan Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Keduanya terlebih dahulu dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Saat ini, berkas perkara dua tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, kedua tersangka dijadwalkan akan dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam.

Baca juga: Faktor Excessive Power di Balik Penangkapan Dokter Tifa, Rekan Roy Suryo Minta Bebas

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penyidik tengah mengurus proses administrasi pemindahan kedua tersangka dari rumah sakit.

"Update terakhir untuk tersangka Tifa dan Roy S. akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan menginap di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu malam.

Budi menjelaskan, Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak akan lama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Hanya berselang beberapa jam, keduanya akan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

"Selanjutnya besok pukul 09.00 WIB akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap dua," lanjutnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.