Konbes NU 2026 Debat Sengit Soal Saham Tambang yang Dikuasai Koperasi
Dyan Rekohadi June 22, 2026 12:32 AM

Tata Kelola Tambang Jadi Fokus Konbes NU 2026, PBNU Siapkan Payung Hukum Baru

 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Komisi Organisasi dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 resmi membahas rancangan peraturan perkumpulan terkait tata kelola tambang dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026,Minggu (21/6/2026).

Regulasi itu disiapkan sebagai payung hukum konkret karena pengelolaan konsesi tambang dari pemerintah selama ini masih bersifat rintisan.

Langkah itu diambil untuk memastikan kepemilikan tambang mutlak berada di bawah perkumpulan NU, bukan dikuasai oleh segelintir orang atau kelompok tertentu.

Baca juga: Penutupan Munas NU dan Kehadiran Presiden Prabowo di Bangkalan Disorot, Ra Ibong Angkat Suara

 

Demi Prinsip Transparansi


Selain mempertegas status kepemilikan, aturan itu dirancang agar bisnis pertambangan berjalan profesional, akuntabel, dan transparan sesuai prinsip good governance.

Wakil Ketua Umum PBNU, KH Amin Said Husni, menegaskan bahwa aspek kemanfaatan menjadi tujuan utama.

Hasil dari pengelolaan tambang itu harus dialokasikan sebesar-besarnya untuk kepentingan organisasi dan seluruh warga Nahdliyin.

"Peraturan ini disiapkan menjadi payung hukum karena selama ini konsesi tambang yang diberikan pemerintah kepada NU masih bersifat rintisan dan belum ada regulasi yang mengatur secara khusus," kata KH Amin Said Husni.

Baca juga: Peluncuran Buku Fikih Disabilitas di Munas NU Kediri, Gus Ipul Ingatkan Stop Bullying

 

Debat Sengit Status Saham

Pembahasan dalam sidang komisi berlangsung cukup dinamis saat menyoroti status badan usaha pengelola tambang.

Selama ini, izin usaha dikelola oleh perusahaan yang sahamnya berada di bawah koperasi bentukan PBNU.

Peserta sidang menilai ada potensi kekosongan hukum hubungan antara koperasi dan perkumpulan, sehingga memicu perdebatan hangat dalam forum itu.

Baca juga: Prabowo Dijadwalkan Hadiri Penutupan Munas NU 2026 di Bangkalan, Persiapan Hampir Rampung

 

Deadline Peralihan Saham

Guna mengatasi persoalan itu, forum akhirnya sepakat mengalihkan seluruh kepemilikan saham dari koperasi langsung ke badan hukum perkumpulan NU.

Proses transisi ini juga diberikan tenggat waktu yang ketat.

Koperasi terkait diwajibkan menggelar rapat anggota tahunan luar biasa selambat-lambatnya pada 1 Juli 2026 untuk meresmikan keputusan itu.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.