Air Mata Penyesalan dan Permintaan Maaf Akhiri Kasus Percobaan Pencurian di Kapuas Hulu
Dhita Mutiasari June 22, 2026 12:43 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU – Kasus percobaan pencurian yang terjadi di Jalan Sentosa, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, beberapa hari lalu, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi.

Kasus tersebut melibatkan seorang pemuda berinisial S.R. yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Putussibau Selatan.

Namun, pihak keluarga terlapor kemudian meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan secara damai bersama pelapor berinisial M.H. dan keluarganya.

Proses mediasi berlangsung di Mapolsek Putussibau Selatan pada Minggu 21 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.

• Polsek Pontianak Kota Amankan Tersangka Pencurian di Sebuah Kafe, Korban Rugi Rp 41 Juta

Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Putussibau Selatan, Iptu Ismail Sinuraya, serta dihadiri kedua belah pihak beserta keluarga masing-masing.

Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali, mengatakan bahwa mediasi berjalan dengan lancar dan kondusif.

"Terlapor mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor serta keluarga," ujar Jamali kepada Tribun Pontianak.

Menurutnya, terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Sementara itu, pihak pelapor menerima permohonan maaf tersebut dan memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan.

Jamali menjelaskan, keputusan damai itu diambil dengan mempertimbangkan hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak.

Selain itu, terlapor masih berusia muda dan telah berkeluarga sehingga diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.

Sebagai bentuk komitmen perdamaian, kedua belah pihak sepakat membuat dan menandatangani surat kesepakatan perdamaian yang disaksikan keluarga masing-masing serta personel Polsek Putussibau Selatan.

Ia menambahkan, penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice dan musyawarah kekeluargaan merupakan salah satu upaya Polri dalam menjaga keharmonisan di tengah masyarakat, selama kedua belah pihak sepakat dan permasalahan dapat diselesaikan dengan baik.

"Hasil dari kegiatan tersebut adalah tercapainya kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor. Pelapor memaafkan dan tidak melanjutkan permasalahan, sementara terlapor mengakui kesalahannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Surat kesepakatan perdamaian juga telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan para saksi," pungkas Jamali.

Apa Itu Restorative justice?

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara yang berfokus pada pemulihan kerugian akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada penghukuman pelaku.

Dalam restorative justice, pelaku, korban, dan pihak terkait diajak untuk berdialog guna mencapai kesepakatan yang adil, seperti:

Pelaku mengakui kesalahannya.

Pelaku meminta maaf dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Korban mendapatkan pemulihan atau ganti rugi.

Hubungan sosial yang terganggu dapat diperbaiki.

Tujuan Restorative Justice

Memulihkan keadaan korban.

Mendorong pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

Menciptakan perdamaian antara korban dan pelaku.

Mengurangi dampak negatif proses peradilan pidana.

Di Indonesia, penerapan restorative justice telah diatur dan digunakan oleh institusi seperti Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk jenis perkara tertentu yang memenuhi persyaratan hukum.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.