Kasus PT HWR Ratatotok: Dua Tersangka Ditahan, Satu DPO, Kejati Sulut Isyaratkan Ada Tersangka Lain
Rizali Posumah June 22, 2026 01:22 AM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) bergerak cepat dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR yang berlokasi di Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra). 

Setelah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Jumat (19/6/2026), Korps Adhyaksa mengisyaratkan bahwa pusaran kasus rasuah ini masih akan menyeret nama-nama baru.

Tiga tersangka yang telah mengantongi status hukum tersebut masing-masing berinisial BAT (mantan Kadis ESDM Pemprov Sulut), BDG (Direktur PT HWR periode 2019-2024 WNI kelahiran Australia), serta HJ (Warga Negara China yang menjabat Manager Produksi PT HWR periode 2020-2025).

Saat ini, BAT dan BDG telah resmi dijebloskan ke tahanan.

Sementara itu, HJ justru melarikan diri dan resmi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari tiga kali pemanggilan penyidik.

Kendati tiga aktor utama telah dijerat, pihak Kejati Sulut menegaskan bahwa perburuan terhadap para pelaku korupsi di sektor pertambangan ini belum berakhir.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melacak keterlibatan pihak-pihak lain.

"Masih ada potensi calon tersangka lainnya," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Mungaran dalam konferensi pers di lobby kantor Kejati Sulut, Jumat (19/6/2026).

Dalam konferensi pers yang berlangsung di lobi kantor Kejati Sulut tersebut, Zein yang mengenakan batik hitam tampak didampingi oleh tim penyidik yang berpakaian senada.

Suasana lobi yang biasanya sepi mendadak riuh oleh kehadiran awak media, meski situasi tetap kondusif di bawah sorotan lampu plafon dan sejuknya pendingin ruangan.

Pada kesempatan itu, Zein meminta masyarakat untuk tetap mengawal kasus ini dan bersabar menunggu kerja penyidik.

Ia memastikan seluruh proses hukum akan berjalan secara terbuka.

Keberhasilan Kejati Sulut dalam membongkar kasus ini sekaligus menjadi pembuktian atas janji yang sempat dilontarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy.

Jauh sebelum penahanan ini dilakukan, tepatnya di sela-sela acara Pasar Murah yang digelar di halaman kantor Kejati Sulut menjelang Hari Raya Idul Fitri lalu, Hendrik sudah melempar sinyal kuat terkait kelanjutan kasus PT HWR.

"Akan ada tersangka setelah Idul Fitri," katanya.

Diketahui, dalam kasus ini BDG memiliki peran yang berkaitan erat dengan tersangka sebelumnya, BAT. 

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Mungaran, pada  Jumat (19/6/2026) membeberkan bahwa BDG diduga kuat telah menyusun Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan yang tidak sah secara hukum.

"Ini ada kerja sama dengan BAT," ungkap Zein Mungaran.

Tak hanya memalsukan dokumen studi kelayakan, BDG juga disinyalir menggelontorkan sejumlah uang pelicin berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta yang diserahkan kepada seseorang bernama Adrianus.

Uang suap tersebut bertujuan agar dokumen FS yang cacat hukum itu dapat diloloskan dengan mulus.

Akibat kongkalikong jahat ini, keuangan negara langsung limbung.

"Negara rugi Rp 45 miliar," tegas Zein.

Atas tindakan yang merugikan dokumen publik dan perekonomian negara tersebut, Kejati Sulut menjerat BDG dengan pasal berlapis.

Ia dituntut dengan Pasal 603, 604, 605 UU No 31 Tahun 1999, serta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 5 undang-undang tindak pidana korupsi. (Art)

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.