Pakar Kebijakan Publik Sebut Lapangan Golf Senayan Tak Kena Pajak Daerah
Dodi Hasanuddin June 22, 2026 01:35 AM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lapangan golf Senayan milik pejabat negara di salah satu kementerian layak dievaluasi negara dan rakyat Indonesia lantaran tidak terkena pajak daerah.

Hal ini mengacu informasi Pusdatin Bapenda DKI Jakarta yang menyebut lapangan golf Senayan bukan merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menanggapi penjelasan Pusdatin Bapenda DKI Jakarta soal pajak lapangan golf Senayan.

Baca juga: Ramai Eksekusi Hotel Sultan, Lapangan Golf di Senayan Bisa Jadi Hutan Kota

Dalam penjelasannya Pusdatin Bapenda DKI Jakarta menyebut bahwa keputusan tidak menarik pajak sejalan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011.

“Kawasan Senayan merupakan salah satu kawasan dengan nilai tanah tertinggi di Indonesia Dalam konteks ini, pemiliknya adalah negara dan rakyat Indonesia. Karena itu, lapangan golf di kawasan Senayan berpotensi masuk dalam ruang evaluasi yang sama,” kata Achmad Nur Hidayat, Minggu, (21/6/2026).

Atas dasar itu, Achmad Nur Hidayat juga mendorong adanya audit pajak lapangan golf Senayan. Ia mempertanyakan, kepatuhan pembayaran pajak hingga kontribusi penerimaan negara bukan pajak lapangan golf Senayan. 

“Audit tersebut perlu mencakup kepatuhan pembayaran pajak, kontribusi penerimaan negara bukan pajak, status dan masa berlaku perizinan, kesesuaian penggunaan lahan dengan peruntukan tata ruang, serta kewajiban kontraktual lainnya,” tegas dia.

Baca juga: Kericuhan Eksekusi Hotel Sultan Senayan Jakarta, 69 Orang Ditangkap dan 27 Aparat TNI Polri Terluka

Lebih jauh, ia menegaskan, audit kepada lapangan golf Senayan tersebut juga diperlukan untuk memastikan seluruh aset memberikan nilai maksimal bagi negara selaku pemilik.

“Logikanya sederhana. Ketika auditor menemukan indikasi masalah pada satu bagian perusahaan, pemeriksaan biasanya diperluas ke seluruh portofolio aset. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh aset memberikan nilai maksimal bagi pemiliknya,” imbuh dia.

Achmad Nur Hidayat menegaskan bahwa publik berhak untuk mengetahui nilai yang diterima negara dari lapangan golf Senayan.

Achmad Nur Hidayat mempertanyakan apakah pajak yang diberikan lapangan golf Senayan  sebanding dengan nilai lahan di kawasan Senayan.

“Publik berhak mengetahui apakah nilai yang diterima negara dari pemanfaatan aset tersebut sudah sebanding dengan nilai ekonomi lahannya yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Jadi perdebatan mengenai lapangan golf Senayan seharusnya tidak berhenti pada isu pengambilalihan aset,” beber dia.

Baca juga: Kisah Shandy, Pedagang Pernak-pernik di GBK Senayan yang Cari Cuan dari Konser ke Konser

Achmad Nur Hidayat sekali lagi mengingatkan, bahwa lahan negara yang berada di kawasan Senayan nilai ekonomi yang sangat besar.

“Hal ini menjadi semakin penting apabila pengelolaan aset melibatkan individu yang saat ini atau sebelumnya memiliki posisi sebagai pejabat publik,” paparnya

Diketahui, Pusdatin Bapenda DKI Jakarta memastikan bahwa lapangan golf Senayan 
bukan merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pusdatin Bapenda DKI Jakarta menyebut bahwa hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa golf bukan merupakan hiburan sehingga tidak dapat dikenakan pajak daerah sebagai Pajak Hiburan. 

“Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jasa lapangan golf tidak termasuk objek PBJT,” jelas Pusdatin Bapenda DKI Jakarta.

Dengan demikian, Pusdatin Bapenda DKI Jakarta menekankan, jasa penyediaan lapangan golf dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan pajak pusat dan dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

Oleh karena itu, Bapenda DKI Jakarta tidak memiliki data terkait penerimaan pajak, pelaporan omzet, maupun pemeriksaan perpajakan atas operasional lapangan golf tersebut. 

.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.