Aliansi BEM se-Bali Gelar Aksi ke Jalan Hari Ini, Soroti MBG hingga Kenaikan Harga BBM
Putu Dewi Adi Damayanthi June 22, 2026 06:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bali yang dimotori BEM Unud menggelar konsolidasi di lantai IV parkir Kampus Sudirman Denpasar, pada Minggu 21 Juni 2026 petang. 

Konsolidasi ini dihadiri ratusan orang yang merupakan perwakilan BEM yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Bali dan juga masyarakat umum.

Pelaksanaan konsolidasi dilakukan untuk mematangkan rencana aksi ke jalan yang akan digelar hari ini, Senin 22 Juni 2026. 

Mereka akan long match ke kantor DPRD Bali. 

Baca juga: KRITIK Penanganan Sampah, 22 BEM Perguruan Tinggi se-Denpasar Temui Wali Kota, Ini Isi Permintaannya

Rencananya mereka berkumpul terlebih dulu di parkir timur Lapangan Puputan Renon.

Ketua BEM Unud, I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa menjelaskan, konsolidasi ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan gerakan atau aksi untuk menyampaikan aspirasi. 

“Dan itu harus disepakati baik secara umum maupun teknis juga di hari ini (kemarin), melibatkan seluruh unsur mahasiswa maupun masyarakat, karena kami mengundang sangat terbuka,” katanya.

Selain konsolidasi, juga digelar aksi simbolik, dengan menyampaikan tuntutan melalui media sosial. 

“Jadi di media sosial itu, kami akan siapkan juga berbagai skema,” paparnya.

Gung Pram menambahkan, kegiatan ini juga dilakukan untuk mematangkan tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi turun ke jalan. 

Beberapa isu yang menjadi sorotan seperti kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), nilai tukar rupiah, Undang-undang (UU) Polri, deforestasi dan swasembada pangan, Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan koperasi desa/kelurahan merah putih, Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset, termasuk pembebasan tahanan politik tanpa syarat.

Terkait RUU Perampasan Aset pihaknya meminta agar segera dilakukan proses pengundangan di DPR RI. 

“Kami memandang bahwa untuk RUU Perampasan Aset ini untuk segera dilakukan proses pengundangan di DPR RI, karena kami melihat ada sedikit kekecewaan moril dari teman-teman bahwasanya banyak sekali proses undang-undang yang sangat cepat terbitnya, sangat kilat, namun rasanya RUU Perampasan Aset ini sudah lama dibahas tapi tidak pernah dilakukan pengundangan, tidak pernah dilakukan proses legislasi dari DPR RI,” katanya.

Sementara itu, pihaknya juga melakukan antisipasi terkait adanya aksi tandingan. 

“Kalau ada aksi tandingan, kami akan ajak debat terkait pandangan mereka, mengapa mereka pro. Kalau ada pandangan, kami terbuka untuk ruang diskusi,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Nanik S Deyang Nanik pernah menyampaikan bahwa pihaknya akan moratorium pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. 

Kebijakan tersebut diambil untuk menata penyebaran SPPG atau dapur MBG yang belum erata di sejumlah daerah.

Selain itu, BGN akan membenahi dapur-dapur yang sudah beroperasi agar memenuhi standar penyediaan makanan bergizi. BGN juga akan fokus memperbaiki fasilitas dan pelatihan sumber daya manusia yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG.

“Artinya, bila dapur itu tidak sesuai, tentu kami akan lakukan suspend,” ujar Nanik dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis 5 Juni 2026.

Langkah terakhir, BGN juga akan mencari skema alternatif untuk menjalankan program MBG di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

Skema alternatif tersebut akan disusun agar pelaksanaannya tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

“Jadi kami fokus kepada efisiensi anggaran,” ujar Nanik seperti dilansir Kompas.com.

Di sisi lain, Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menilai, moratoriun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) maupun perjanjian kerja sama (PKS).

“Moratorium yang disampaikan oleh pimpinan BGN yang baru itu juga tidak sesuai dengan juknis dan PKS yang ada,” ujar Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kompas TV, Kamis 18 Juni 2026.

Menurutnya, perubahan terhadap suatu kebijakan seharusnya berpedoman terhadap hukum maupun undang-undang yang ada. 

Termasuk rencana Badan Gizi Nasional (BGN) memoratorium SPPG, yang seharusnya didahului dengan pembentukan adendum atau dokumen tambahan terkait hal tersebut.

“Jadi untuk mengubah atau menata kelola ulang terhadap SPPG itu mestinya harus ada adendum, supaya tidak cacat hukum,” ujar Alven.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat lebih dari 13.000 ID SPPG yang diberikan oleh BGN. ID SPPG sendiri adalah identitas unik berupa kode delapan digit yang diberikan oleh BGN kepada unit SPPG. 

Pernyataan moratorium SPPG dari pimpinan BGN yang baru membuat ribuan SPPG terancam tidak dapat beroperasi.

“Yang terjadi ada 13.000 lebih ID SPPG yang sudah diberikan oleh BGN, bisa terancam tidak dapat berjalan atas statement dari pimpinan BGN. Membuat statement tanpa ada aturan yang sudah diberlakukan itu akan menjadi blunder dalam tatanan hukum,” ujar Alven.

Oleh karena itu, Alven yang mewakili GAPEMBI mendorong BGN mengkaji ulang rencana moratorium dapur MBG. “Desakan pengkajian ulang kebijakan moratorium dan dampak sistemik, baik kepada mitra, relawan, UMKM, dan stakeholder yang lain,” ujar Alven. (sup/ali)

Buleleng Sudah Miliki 46 Dapur MBG

Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini tengah memberlakukan moratorium atau penghentian sementara pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru. 

Tak hanya itu, BGN juga mewacanakan pembatasan jumlah SPPG maksimal enam di tiap kecamatan.

Untuk diketahui, Kabupaten Buleleng memiliki 9 Kecamatan. Dengan batas maksimal 6 SPPG tiap kecamatan, maka kuota maksimal SPPG yang dimiliki Buleleng sebanyak 54. 

Di Buleleng sendiri, saat ini tercatat sudah ada 46 SPPG yang telah terverifikasi oleh BGN. 

Dari jumlah tersebut, 38 SPPG telah beroperasi, sementara delapan lainnya sudah selesai dibangun namun belum beroperasi.

Koordinator Wilayah BGN Buleleng, Rusdianto, mengatakan pihaknya belum menerima keputusan final terkait adanya pembatasan jumlah SPPG di tiap kecamatan. Demikian pula wacana maksimal enam SPPG per wilayah kecamatan.

“Saat ini kita masih mengumpulkan data. Apakah nanti akan diarahkan enam SPPG per kecamatan atau ada penyesuaian sesuai kebutuhan wilayah, kami masih menunggu tindak lanjut dari pimpinan,” ujar Rusdianto, Minggu 21 Juni 2026.

Ia menegaskan, seluruh proses pembangunan dan pengembangan SPPG di daerah saat ini masih mengikuti sistem yang ditentukan oleh pusat melalui portal resmi BGN. 

Daerah, kata dia, hanya menjalankan tahapan sesuai status yang muncul di sistem tersebut.

“Kalau di portal itu masih dalam proses, berarti kami tetap monitoring. Kalau diminta survei lapangan, baru kami lakukan survei. Jadi semua mengikuti petunjuk dari sistem,” jelasnya.

Menurut Rusdianto, hingga kini belum ada instruksi resmi terkait penghentian atau pembatasan pembangunan SPPG baru di Buleleng. 

Karena itu, pihaknya belum dapat memastikan apakah wacana pembatasan tersebut akan benar-benar diterapkan di seluruh daerah. 

Termasuk juga wacana memanfaatkan kantin sekolah ketimbang membangun SPPG baru.

“Untuk hal itu kami belum bisa memastikan karena masih menunggu petunjuk dari pusat. Saat ini kami masih melakukan pendataan dan pemetaan. Nantinya jikalau hal itu benar-benar diterapkan, kami sudah siap,” katanya.

Di sisi lain, keberadaan SPPG di Buleleng terus berkembang seiring perluasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Hingga Juni 2026, program tersebut telah melayani sekitar 87 ribu penerima manfaat di Buleleng.

Rusdianto menyebutkan, capaian ini masih berpotensi meningkat seiring optimalisasi operasional SPPG yang sudah berjalan, maupun yang akan beroperasi ke depan. 

Proyeksi penerima manfaat bahkan diperkirakan bisa menembus lebih dari 100 ribu orang. 

“Terakhir kami sudah melayani sekitar 87 ribu penerima manfaat, dengan proyeksi lebih dari 100 ribu orang. Saat ini cakupannya sudah lebih dari 50 persen target,” ujarnya. (mer)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.