BANJARMASINPOST.CO.ID - PEMERINTAH kini memasukkan profesi konten kreator ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Artinya, para kreator yang sudah menghasilkan uang dari media sosial melalui endorsement, sponsorship, iklan, atau monetisasi platform, kini dikategorikan sebagai pelaku usaha dan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Langkah ini merupakan konsekuensi logis dari pesatnya transformasi digital yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah pandemi Covid-19. Selama ini mungkin kita belum terlalu memperhatikan sektor ekonomi digital, tetapi kenyataannya sektor ini tumbuh sangat cepat dan menghasilkan aktivitas ekonomi yang besar.
Jika dilihat dari perspektif kebijakan fiskal, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak atau tax base broadening sekaligus mendorong formalisasi sektor-sektor usaha yang selama ini masih berada di area informal.
Lalu muncul pertanyaan, apakah ke depan tidak akan ada lagi sektor usaha yang bebas pajak?
Dalam prinsip ekonomi publik, idealnya setiap kegiatan ekonomi yang menghasilkan keuntungan memang diperlakukan secara adil. Jika ada satu sektor yang menghasilkan pendapatan tetapi tidak dikenakan pajak, sementara sektor lain harus membayar pajak, maka akan muncul ketidakadilan dan distorsi pasar.
Baca juga: Maling Beraksi di Balangan Kalsel pada Malam Minggu, Gondol 25 Gram Emas dan Uang Rp 40 Juta
Namun masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua orang yang memiliki usaha otomatis harus membayar pajak. Dalam sistem perpajakan Indonesia terdapat batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk wajib pajak orang pribadi, batasnya saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun. Selama penghasilan bersih masih berada di bawah angka tersebut, maka tidak ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Selain itu, pemerintah juga memiliki berbagai instrumen insentif fiskal seperti tax holiday maupun tax allowance untuk sektor-sektor tertentu. Jadi bukan berarti semua usaha langsung dikenakan beban pajak yang sama.
Lalu mengapa konten kreator dianggap sebagai usaha? Jawabannya sederhana. Ketika sebuah aktivitas sudah menghasilkan nilai ekonomi secara konsisten, maka aktivitas tersebut telah berubah dari sekadar hobi menjadi kegiatan usaha.
Saat seorang kreator menerima endorsement, sponsorship, atau pembayaran dari platform digital, maka di sana sudah terjadi transaksi ekonomi. Ada kontrak kerja sama, ada modal yang dikeluarkan untuk membuat konten, ada biaya produksi, bahkan tidak sedikit kreator yang mempekerjakan editor, penulis naskah, hingga tim produksi.
Ada banyak sisi positif yang bisa diperoleh. Dengan memiliki NIB, kreator konten akan memiliki legalitas usaha yang jelas. Mereka lebih mudah mengakses pembiayaan perbankan, memiliki posisi hukum yang lebih kuat saat bekerja sama dengan perusahaan atau merek besar, bahkan berpeluang mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menciptakan keadilan bagi pelaku usaha konvensional yang selama ini sudah patuh terhadap kewajiban perpajakan.
Meski demikian, pemerintah harus memastikan kesiapan sistem administrasi yang digunakan. Pendapatan kreator digital sangat dinamis dan sering kali berasal dari berbagai platform yang lintas negara. Jika sistem pelacakan dan verifikasi belum siap, jangan sampai biaya administrasi yang dikeluarkan justru lebih besar daripada penerimaan yang diperoleh negara.
Integrasi data antarinstansi juga harus benar-benar berjalan baik agar tidak terjadi birokrasi yang tumpang tindih. Selain itu, pemerintah perlu menyediakan contoh perhitungan pajak yang sederhana.(banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)