TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kalimantan Barat akan memasuki tahap pendaftaran terutama jalur Jalur Afirmasi & Mutasi yang dimulai hari ini Senin 22 Juni 2026.
Berikut akan dijelaskan jadwal dan aturan pendaftaran untuk jalur afirmasi tingkat SMA Kalimantan Barat.
Jalur afirmasi SMA adalah kuota khusus SPMB yang diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Jumlah murid diterima adalah 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan, yang di dalamnya sudah termasuk kuota untuk penyandang disabilitas sebesar 2 persen.
Sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat telah mengumumkan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Sebelum pendaftaran, tahapan Pembuatan Akun untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK/SLB Provinsi Kalimantan Barat Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung dari 15 Juni hingga 12 Juli 2026.
• SPMB SMA SMK SLB Kalbar 2026 Resmi Dibuka, Pendaftaran Jalur Afirmasi dan Mutasi Dimulai 22 Juni
Sebelumnya pendaftaran dilakukan melalui beberapa jalur, yaitu Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi sesuai ketentuan pemerintah.
SPMB dilaksanakan dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, guna memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas.
Masyarakat diimbau untuk menyiapkan seluruh dokumen sejak awal serta mengikuti informasi resmi melalui kanal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
Berikut adalah rincian jadwal pendaftaran dan seleksi berdasarkan masing-masing jalur:
Pendaftaran: 22 - 23 Juni 2026
Masa Sanggah: 24 Juni 2026
Pengumuman: 25 Juni 2026
Daftar Ulang: 26 - 29 Juni 2026
Untuk perkembangan terbaru, melihat panduan, dan mengakses tahapan lengkapnya melalui Website Utama SPMB Dikbud Kalbar.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring (online)
Calon peserta didik diharapkan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak awal
Informasi resmi hanya melalui kanal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat
LINK SPMB KALBAR>>>
a. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
b. Persyaratan khusus pada jalur afiimiasi bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah.
c. Kartu keikutsertaan dalaln program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf b berdasarkan pada data terpadu pemerintah pusat atau pemerintah daerah, kartu yang dimaksud adalah:
(1) Kartu Indonesia Pintar (RIP) dengan status aktif;
(2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH); atau
(3) Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
d. Dalam hal penggunaan KKS, PKH, atau DTSEN, nana pemilik KKS atau PKII atau DTSEN merupakan mama orang tua calon murid dan status pada Kartu Keluarga (KK) merupakan anak kandung atau keluarga inti.
e. Dalam hal status calon murid pada Kartu Keluarga (KK) merupakan famili lain (bukan keluarga inti) sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kartu
Keluarga dapat digunakan jika orang tua calon murid:
(1) meninggal dunia;
(2) bercerai;
(3) menikah kembali; atau
(4) mengadopsi.
f. Dalam hal orang tua calon murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf e angka (1) atau bercerai sebagaimana dimaksud huruf e angka (2) , calon murid wajib melampirkan akta kematian atau surat keterangan kematian orang tua atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
g. Dalam hal orang tua calon murid yang menikah kembali sebagaimana dimaksud pada huruf e angka (3), calon murid wajib melampirkan akta kelahiran.
h. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat pendaftaran calon murid adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2026.
i. Dalam hal orang tua calon murid mengadopsi anak sebagaimana dimaksud pada huruf e angka (4), calon murid wajib melampirkan salinan putusan atau penetapan pengadilan yang menjadi bukti adanya hubungan hukum orang tua angkat dengan anak angkat.
j. Dalam hal terjadi perubahari dalaln kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan alamat tempat tinggal, Kartu Keluarga (KK) dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili.
k. Perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) bukan karena perpindahan alamat sebagaimana dimaksud pada huruf g dapat berupa:
(1) penambahan anggota keluarga, selain calon murid;
(2) pengurangan anggota keluarga, akibat meninggal dunia atau pindah; atau
(3) Kartu Keluarga (KK) baru akibat hilang atau rusak.
l. Dalam hal terdapat perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada huruf j, calon murid wajib menyertakan:
(1) Kartu Keluarga yang lama bagi Kartu Keluarga (KK) yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
(2) surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila Kartu Keluarga hilang.
m.Bagi calon murid yarig tinggal di panti asuhan, wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari yayasan, dinas sosial, dan/atau KPAI.
n. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak berlaku untuk kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
o. Pemegang KIP/ PIP dapat dibuktikan melalui laman https: / / pip.kemendikdasmen.go.id/ home_v 1 dan penerima bantuan sosial dapat dibuktikan dengan kartu KKS-PKH, sedangkan DTSEN dibuktikan dengan Surat Keterangan Penerima Bantuan Sosial, serta penerima bantuan sosial yang tidak memiliki kartu namun terdaftar dapat menyertakan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial.
p. Dalam hal calon murid penyandang disabilitas sebagainana dimaksud pada huruf a, harus memiliki:
(1) kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial atau instansi yang berwenang; atau
(2) surat keterangan hasil asesmen dari dokter spesialis dan/atau psikolog yang menyatakan jenis disabilitas, tingkat ketunaan, serta nilai kecerdasan intelektual (IQ) ; serta
(3) salinan (fotokopi) Kartu Keluarga (KK).
q. Calon murid penyandang disabilitas yang dapat diterima pada satuan pendidikan jenjang SMA dibatasi pada penyandang disabilitas dengan kategori tingkat ringan hingga sedang, serta memiliki tingkat kecerdasan intelektual (IQ) paling rendah 70 (tujuh puluh).
r. Calon murid penyandang disabilitas yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf q akan diarahkan untuk mendaftar pada Sekolah Luar Biasa (SLB) yang sesuai dengan kebutuhan khususnya.
s. Ketentuan pembatasan tingkat disabilitas dan kecerdasan intelektual (IQ) sebagaimana dimaksud pada huruf q dapat dikecualikan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang belum memiliki Sekolah Luar Biasa (SLB).
t, Terhadap penerimaan calon murid penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada huruf s, satuan pendidikan wajib berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat untuk penyesuaian layanan pembelajarannya.
u. Murid yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan murid yang berdomisili di dalam wilayah domisili satuan pendidikan yang bersangkutan.
v. Perhitungan jarak menggunakan aplikasi SPMB.
w. Jumlah murid diterima adalah 30 persen (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan, yang di dalamnya sudah termasuk kuota untuk penyandang disabilitas sebesar 2 % (dua persen).
x. Jika jalur afirmasi tidak terpenuhi kuotanya, maka sisa kuota tersebut akan dialihkan ke jalur prestasi.
Langkah-langkali pendaftaran SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 adalah sebagai berikut:
1. Calon murid dapat melakukan pendaftaran secara mandiri atau melalui bantuan operator satuan pendidikan menggunakan Handphone (HP), komputer, atau laptop melalui laman resmi https://spmbdikbud.kalbarprov.go.id.
Selanjutnya, calon murid melakukan langkah-langkah berikut:
a. Membuat akun pendaftaran dengan mengisi NISN dan NPSN SMP asal;
b. Memilih jenjang tujuan (SMA atau SMK);
c. Mengisi email aktif, nomor HP (WhatsApp), dan password;
d. Melengkapi formulir biodata pendaftar;
e. Memilih jalur pendaftaran sesuai jenjang yang dipilih, dengan rincian kelengkapan sebagai berikut:
Jalur Afirmasi
1. bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib mengunggah pindaian (scan) KIP, KKS, PKH, atau Surat Keterangan Penerima Bantuan Sosial (DTSEN) dari Dinas Sosial;
2. bagi calon murid penyandang disabilitas, wajib mengunggah pindaian (sccln) Kartu Penyandang Disabilitas atau Surat Keterangan Hasil Asesmen dari dokter/ psikolog;
3. mengisi alamat sesuai yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) serta melakukan pengukuran jarak secara mandiri melalui aplikasi;
4. pengukuran dilakukan maksimal 5 (lima) kali ke satuan pendidikan yang berbeda, di mama 3 (tiga) satuan pendidikan di antaranya adalah sekolah pilihari pendaftar;
5. mengunggah pindaian (scan) Kartu Keluarga (KK) asli;
6. khusus domisili Kota Pontianak, wajib mengunggah foto tampak depan rumah;
7. mengunggah pindaian (scczn) Surat Keterangan Lulus (SKL) asli; dan
8. mengunggah Surat Pemyataan keabsahan data.
1. Dalam hal tidak tersedia jaringan listrik dan akses internet, maka SPMB dilaksariakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
2. F`otokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diserahkan kepada panitia SPMB di satuan Pendidikan tempat calon murid mendaftar dan memperlihatkan dokumen aslinya.
3. Fotokopi dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi oleh instansi terkait.
4. Pelaksanaan SPMB luring dilaksanakan mengikuti jadwal pelaksanaan SPBM daring.
1. Sekolah Tujuan Jenjang SMA
a. Untuk Jalur Domisili calon murid dapat memilih maksimal 3 (tiga) satuan pendidikan.
b. Untuk Jalur Afirmasi, calon murid dapat memilih 3 (tiga) satuan pendidikan.
c. Untuk Jalur Mutasi, calon murid dapat memilih 1 (satu) satuan pendidikan di wilayah kabupaten/kota yang sama dengan lokasi perpindahan tugas orang tua.
d. Untuk Jalur Prestasi, calon murid dapat memilih 3 (tiga) satuan pendidikan.
2. Pemilihan Sekolah Tujuan jenjang SMK
a. Calon murid dapat memilih maksimal 3 (tiga) konsentrasi keahlian pada 1 (satu) satuan pendidikan atau memilih 3 (tiga) konsentrasi keahlian pada 3 (tiga) satuan pendidikan yang berbeda.
b. Calon murid yang merupakan anak guru dan tenaga kependidikan dapat memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian yang telah ditetapkan pada Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan.
c. Calon murid dapat mendaftar 1 (satu) kali, dan setelah terdaftar tidak dapat lagi melakukan pendaftaran.