Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polisi masih memburu empat pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah toko di wilayah Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, pengejaran terhadap para pelaku terus dilakukan setelah pihaknya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam rangkaian kasus pencurian yang diduga terjadi di sekitar 30 lokasi berbeda.
“Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya, Minggu (21/6/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian di toko milik Saryono (68) di Pasar Datarajan, Pekon Datarajan, yang terjadi pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 02.15 WIB. Dalam aksinya, pelaku merusak gembok rolling door menggunakan alat pemotong besi sebelum mengambil barang dagangan dengan kerugian sekitar Rp17 juta.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui beroperasi dengan pola berbeda, baik secara berkelompok maupun individu, dalam rentang waktu dini hari sekitar pukul 02.00–04.00 WIB saat kondisi lingkungan sepi.
“Kelompok ini diduga memiliki jaringan yang sama dengan pembagian peran, ada yang mengawasi situasi dan ada yang masuk ke lokasi,” kata Rahmad.
Selain kasus di Pasar Datarajan, para tersangka juga diduga terlibat dalam sejumlah laporan polisi lain yang ditangani sejak Januari hingga Juni 2026 dengan pola kejahatan serupa di berbagai titik wilayah Ulu Belu.
Dalam pemeriksaan, para pelaku diduga menggunakan hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari hingga perjudian, sementara sebagian lainnya masih didalami penyidik.
Salah satu kejadian lain yang turut diungkap adalah pencurian kopi di Pekon Ngarip, Ulu Belu. Dalam peristiwa itu, SH diduga mengambil kopi yang dijemur warga dengan cara menyobek terpal menggunakan golok, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor sebelum sempat diamankan saat pengejaran petugas.
Para pelaku juga diketahui kerap berganti pasangan saat beraksi untuk menghindari identifikasi aparat, termasuk dalam sejumlah kasus yang dilakukan secara berkelompok maupun individu.
“Kelompok ini masih memiliki hubungan kekerabatan dalam satu lingkaran dengan pembagian peran berbeda di setiap aksi,” ujar Kapolres.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan para tersangka dalam puluhan lokasi kejadian lainnya sekaligus memburu empat pelaku yang masih berstatus DPO.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)