SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang wanita pengusaha asal Palembang, Fenti Sukarti (36) yang sebelumnya dilaporkan terkait dugaan penggelapan uang Rp8,5 miliar oleh rekannya sendiri Liliyani (45) pada September 2025 lalu, akhirnya angkat bicara.
Ia membantah tuduhan tersebut dan menegaskan kalau uang yang dipersoalkan bukanlah pinjaman, melainkan bagian dari kerjasama di perusahaan semen yang dikelola Fenty, namun kerjasama itu berujung perselisihan.
Selain menyampaikan bantahan, pihak Febti juga melaporkan ada sejumlah akun TikTok yang seolah-olah menggiring opini dan mencemarkan nama baiknya.
Hal itu disampaikan Fenti melalui penasihat hukumnya, Mahar Dikoe SH MH, Minggu (21/6/2026).
"Yang ingin kami sampaikan adalah bahwasanya tuduhan tersebut tidak benar. Justru perjanjian kerjasama bisnis yang dikelola ibu Fenti. Kami juga melaporkan beberapa akun TikTok yang berusaha menggiring opini," ujar Mahar.
Hubungan kliennya dengan pelapor Liliyani cukup dekat, malah rumahnya juga berdekatan.
Keduanya memiliki hubungan kerjasama bisnis juga yang dikelola ibu Fenti. Awalnya Liliyani sangat aktif melalukan proses kerjasama, namun di tengah perjalanan mulai merubah sikap.
"Mulanya di L pelapor ini sangat aktif dan antusias di awal untuk melakukan proses kerjasama perusahaan. Setelah ibu Fenti mengumpulkan uang agar bisa bekerjasama, lalu dituangkan ke dalam kesepakatan kerja. Dalam perjalanan terjadi perselisihan sehingga pelapor melaporkan kami ke Polrestabes Palembang, " jelasnya.
Namun soal nominalnya Mahar enggan menyebutkan detail dan lebih lengkap mengenai latar belakang tersebut. Sebab kasusnya masih berproses di Polrestabes Palembang.
Selama perkara berproses status kliennya masih terlapor dan sudah lima kali menjalani BAP di kepolisian.
Mahar menilai laporan tersebut kurang tepat jika dilaporkan ke ramah hukum pidana, melainkan perdata.
"Kami tidak bisa membahas masalah laporan lebih jauh, fokus kami sampaikan persoalan melaporkan akun-akun ini. Bahkan kami bakal menyiapkan langkah hukum lain untuk membantah laporan L itu," tegasnya.
Mahar menambahkan ia sudah melaporkan empat akun TikTok yang menyebarkan postingan soal laporan polisi dengan kenyataan yang menurut Fenti tidak benar.
Laporan tersebut sudah diterima di Polrestabes Palembang pada 18 Juni 2026 lalu.
"Akun-akun ini menggiring opini seolah-olah klien kami sudah sangat bersalah. Padahal perkara itu masih berproses," katanya.
Pihaknya berharap kepolisian dapat memproses laporan tersebut serta mengimbau masyarakat tidak menelan mentah-mentah informasi dari akun yang menyebarkan.
"Kami juga memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait yang memposting itu untuk melakukan klarifikasi secara terbuka sebagai bentuk pemulihan nama baik ibu Fenti," tutupnya.
Ditemani kuasa hukumnya Faisal, korban yang merupakan warga Jalan Macam Kumbang Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I, Palembang ini menuturkan peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Kamis (7/11/2024), di jalan Macan Kumbang Kecamatan IB I, Palembang.
Berawal, saat Terlapor yakni FT meminjam uang kepada korban sebesar Rp8,5 miliar, untuk modal usaha dan akan mengembalikan uang tersebut dengan waktu yang sudah ditentukan.