Anak Aniaya Ayah Tiri hingga Tewas di Garut, Dipicu Emosi karena Adik Dimarahi
taryono June 22, 2026 09:40 AM

Motif penganiayaan yang dilakukan RH (32) terhadap ayah tirinya, Wawan Setiawan (52), di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dipicu emosi sesaat setelah pelaku tidak terima adiknya dimarahi oleh korban. 

Peristiwa itu berkembang cepat menjadi konflik keluarga yang berujung fatal, ketika ketegangan verbal berubah menjadi aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.

Polres Garut mengonfirmasi bahwa insiden tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) sore di kawasan Jalan Maktal, Jalan Cimanuk Maktal. 

Korban yang baru pulang bekerja diduga langsung terlibat perselisihan dengan pelaku hingga situasi tidak terkendali.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Herman Saputra, menyebutkan bahwa awalnya hanya terjadi adu mulut sebelum pelaku meninggalkan lokasi. 

“Diduga karena tersinggung dan tidak terima, terduga pelaku sempat terlibat adu mulut dengan korban, setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi,” katanya.

Namun, situasi tersebut tidak mereda. RH kemudian kembali mendatangi korban dan melakukan penyerangan menggunakan pisau dapur hingga menyebabkan korban mengalami luka tusuk serius di lokasi kejadian.

Warga sekitar yang mengetahui peristiwa itu segera memberikan pertolongan dengan membawa korban ke RSUD dr Slamet Garut. 

Meski telah mendapat penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Tim Sancang Polres Garut kemudian diturunkan untuk memburu pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.

“Terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian,” kata Herman, Minggu (22/6/2026).

RH ditangkap di kawasan Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Sabtu malam tanpa perlawanan berarti.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu bilah pisau dapur yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. 

Saat ini RH telah dibawa ke Mapolres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.