TRIBUNPALU.COM -Roy Suryo kini tengah menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, setelah ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tudingan Ijazah Palsu Jokowi.
Meski dirawat karena kondisinya, Roy Suryo menolak mengonsumsi obat-obatan yang disediakan pihak rumah sakit pemerintah tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI), Laksamana Pertama TNI (Purn) Moeryono Aladin, usai menjenguk Roy Suryo di RS Polri pada Minggu (21/6/2026).
"Semuanya obat-obatan dari luar, artinya dari Mas Roy sendiri. Dia tidak mau minum obat (dari RS) karena khawatir. Khawatirnya kan bisa saja terjadi, seperti di film-film ada perawat palsu yang menyusup," ujar Moeryono kepada media, Senin (22/6/2026).
Moeryono yang juga presidium Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) menyebut Roy tidak tampak sedih karena penangkapan dan penahanannya.
"Jadi kelihatan Mas Roy justru semangatnya lebih hebat lagi dibandingkan sebelumnya. Kenapa? Karena tidak bisa menerima perlakuan yang diberikan oleh penyidik yang menangkap beliau.
Meski begitu Roy masih sakit hati dengan penangkapannya.
"Kelihatan ya, dari ungkapan beliau. (katanya) Saya itu ditangkap kayak anu, Mas. Nonton enggak film G30 PKI ketika Cakra Birawa menculik jenderal-jenderal? Persis itu," katanya.
Dikatakan Moeryono, Roy Suryo siap melawan hal itu.
Baca juga: Longsor Gunung Nokilalaki Meluas, Ancaman Banjir Bandang Bayangi 4 Desa di Sigi
Moeryono juga mengungkap selama dirawat Roy tidak mau meminum obat-obatan yang disediakan rumah sakit.
"Semuanya obat-obatan dari luar, artinya dari Mas Roy sendiri. Dia tidak mau minum obat. Ya, khawatir. Ya, khawatirnya kan bisa aja terjadi.Kalau di film-film, drama kan ada tuh yang nyusup, ngasih ke perawat atau perawat palsu masuk, ngasih sesuatu ke Mas Roy. Nanti ada satu hal yang tidak diinginkan," katanya.
Moeryono menyebut mengunjungi Roy atas izin istrinya, sehingga tidak sembarangan orang bisa masuk.
Terkait kondisi kesehatan Roy Suryo, Moeryono menyebut gula darahnya hingga 400 lebih.
"Sebenarnya beliau tidak minta dirawat, tapi itu atas instruksi dari dokter yang memeriksa. Jadi dokter punya kewenangan untuk menentukan apakah yang bersangkutan wajar untuk ditahan atau tidak. Nah, ini dokter yang bertanggung jawab," ujarnya.
Moeryono juga mengungkapkan sakit hati yang dirasakan Roy Suryo.
"Ya, itu tadi. (katanya) Saya betul-betul sakit hati atas tata cara penangkapan. Mau mandi enggak boleh, mau pakai celana panjang, enggak boleh.
Dan yang paling celaka, apa yang kurang ajarnya penyidik ini? Dia masuk di kamar di mana istrinya pakai celana pendek dan kaos. Bayangkan kalau istrinya kebetulan lagi ganti baju dan sebagainya, kan enggak boleh," katanya.
Menurut Moeryono, mestinya ada tata cara dan kode etik harus ditaati polisi.
"Mas Roy itu kan bukan teroris, bukan kriminal. Enggak pantas ini. Dia hanya pengkritik. Ini kan sudah jelas, ya, kriminalisasi bagi para pengkritik pemerintah. Ini yang kita mau lawan," tukasnya.
Roy Suryo dan Dokter Tifa dijadwalkan menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026) pukul 09.00 WIB.
"Selanjutnya jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2," tutur Budi.
Lebih lanjut, ia menuturkan penyidik berkoordinasi dengan pihak RS Polri Kramat Jati terkait pemindahan kedua tersangka ke rutan.
"Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ," sambungnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi informasi elektronik yang dianggap seolah-olah sebagai data autentik.
Antara lain Pasal 310 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) Jo Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 35.
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan, Serahkan 50 Nama Tokoh Penjamin
"Hari ini kami melakukan pengamanan terhadap tersangka RS dan TF sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Iman.
Sebelum dilimpahkan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.
Polda Metro Jaya memastikan hak-hak para tersangka tetap dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Roy Suryo ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat pagi.
Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, menyebut kliennya sempat meminta menunggu kehadiran penasihat hukum sebelum akhirnya dibawa penyidik.
Meski demikian, Roy disebut tetap bersikap tenang dan kooperatif selama proses penangkapan berlangsung.
Tak lama seusai ditangkap, Roy Suryo dan dokter Tifa langsung ditahan.
Tampak ia digiring ke Rutan Polda Metro Jaya dengan dikawal sejumlah anggota polisi.
Roy mengenakan kemeja lengan pendek berwarna ungu dan menenteng minuman.
Roy terlihat tidak mengenakan rompi tahanan. Rompi berwarna oranye itu hanya disangkutkan di lengan kirinya.
Sama seperti Roy, Dokter Tifa juga tidak mengenakan rompi tahanan saat digiring ke Rutan Polda Metro Jaya. (*)
Sumber: Surya.co.id/Wartakota