MANGGAR, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Belitung Timur mengungkap penjualan obat keras secara bebas dan tanpa izin di wilayah Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.
Dua tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti ribuan butir obat keras berbagai merek.
Kedua tersangka merupakan pria berinisial WDJ (29) dan SNR (27).
WDJ adalah buruh harian lepas yang tercatat berdomisili di Dusun Durian, Desa Lalang, Kecamatan Manggar. Adapun SNR merupakan buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Baru, Kecamatan Manggar.
Kepala Polres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait indikasi aktivitas penjualan obat keras secara bebas dan tanpa izin di sejumlah toko kelontong.
"Kami bergerak atas dasar informasi berharga dari masyarakat. Belakangan ini sering ditemukan adanya kelompok pemuda di beberapa titik yang terlihat dalam kondisi sempoyongan, tidak sadarkan diri, bahkan tidur-tidur di area pasar hingga di kolong jembatan," kata Indra dalam konferensi pers di Joglo Graha Patriatama, Markas Polres Belitung Timur, Jumat (19/6/2026).
Menyikapi laporan tersebut, lanjut Indra, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung Timur AKP I Made Yudha Suwikarna segera menginstruksikan Tim Panah Pemburu untuk melakukan penyelidikan.
Setelah itu, petugas gabungan yang dipimpin langsung oleh kasatreskrim bersama kasatintelkam melakukan penggerebekan terhadap dua toko kelontong di Kecamatan Manggar, Kamis (18/6/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ribuan butir obat keras dan menangkap dua tersangka, yakni WDJ dan SNR. WDJ merupakan pemilik toko kelontong di Desa Lalang, sementara SNR adalah pemilik toko kelontong di kawasan Desa Kurnia Jaya.
Dari tangan WDJ, polisi menyita 80 strip atau 840 butir obat jenis Tramadol, 66 strip atau 667 butir pil Trihexyphenidyl, 247 strip atau 988 butir obat bermerek Mextril, serta 135 strip atau 1.350 butir obat merek Codela.
Adapun dari tangan SNR , polisi mengamankan barang bukti berupa 70 strip atau 700 butir obat merek Neomethor dan tumpukan Mextril dalam kemasan curah dengan total 2.475 butir yang siap diedarkan secara bebas.
"Kedua pelaku, baik saudara WDJ maupun saudara SNR, beserta seluruh timbunan barang bukti saat ini sudah berada di Satreskrim Polres Beltim. Mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami dan melacak asal muasal pasokan atau distributor utama barang tersebut," ujar Indra.
Atas perbuatannya, WDJ dan SNR disangkakan melanggar Pasal 435 sekaligus Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia menyebutkan, konferensi pers pengungkapan kasus penjualan obat keras secara bebas dan tanpa izin tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi bagi masyarakat.
Indra mengingatkan bahwa seluruh obat yang memiliki tanda logo merah wajib ditransaksikan menggunakan resep dokter, serta pihak penjualnya mutlak harus mengantongi izin resmi.
"Penyalahgunaan obat-obatan ini sangat berbahaya karena memiliki dampak merusak yang sangat nyata terhadap organ tubuh dan jaringan otak manusia. Dampak negatifnya tidak melulu dirasakan hari ini, melainkan bisa muncul besok, tahun depan, atau saat kita sudah memasuki usia senja," tuturnya.
Polres Belitung Timur juga menegaskan bahwa istilah narkoba jangan hanya dipersempit pada narkotika populer seperti sabu atau ganja saja.
Narkoba adalah akronim dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Dalam pengawasannya, Polres Belitung Timur akan terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Lebih lanjut, Indra berharap agar Kabupaten Belitung Timur kedepan memiliki Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) sendiri.
"Kami sangat berharap sekali Belitung Timur ini punya instansi BNNK. Karena fungsi pembinaan serta rehabilitasi bagi para pengguna atau pemakai yang menjadi korban itu ranahnya lebih banyak berada di BNN," ujarnya. (z1)