Diskoperindag Pasangkayu Tindaklanjuti Keluhan Harga Elpiji 3 Kg di Baras Tembus Rp70 Ribu
Abd Rahman June 22, 2026 11:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasangkayu menanggapi keluhan masyarakat terkait tingginya harga gas elpiji 3 kilogram di Kecamatan Baras yang disebut mencapai Rp70 ribu per tabung di tingkat pengecer.

Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Pasangkayu, Endhy, mengatakan pihaknya langsung menelusuri informasi tersebut dengan meminta keterangan dari masyarakat di wilayah Kecamatan Baras.

"Kami sudah menindaklanjuti informasi itu dengan bertanya langsung kepada masyarakat di sana. Namun mayoritas warga yang kami temui mengaku membeli gas elpiji di pengecer dengan harga tidak lebih dari Rp50 ribu per tabung," ujar Endhy saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/6/2026).

Baca juga: Warga Antre Ikuti Service Gratis Kendaraan Dilaksanakan Komunitas Guru Teknik Otomotif Polman

Baca juga: Sensus Ekonomi 2026 Dimulai di Mamuju Tengah, Bupati Arsal Minta Data Akurat

Meski demikian, pihaknya tetap akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya serta menelusuri kemungkinan adanya penjualan dengan harga yang jauh di atas kewajaran.

"Kami akan turun langsung untuk mengecek dan menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.

Endhy menegaskan Diskoperindag tidak memperbolehkan adanya penjualan gas elpiji 3 kilogram melalui pengecer. 

Menurutnya, rantai distribusi yang melewati pengecer menjadi salah satu penyebab harga gas subsidi melonjak di tingkat masyarakat.

"Kami memang tidak memperbolehkan penjualan melalui pengecer karena itu yang membuat harga menjadi mahal. Kami juga sudah mengingatkan seluruh pangkalan agar tidak menjual tabung gas kepada pengecer," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, sejumlah pengecer mengaku mendapatkan tabung gas dari masyarakat pengguna yang menjual kembali elpiji yang telah dibeli dari pangkalan.

"Dari keterangan beberapa pengecer, mereka mengaku memperoleh stok dari pengguna yang menjual kembali tabung gasnya. Tetapi kebenaran informasi itu masih perlu kami buktikan di lapangan," ujarnya.

Ia menegaskan, apabila ditemukan pangkalan yang terbukti menjual gas elpiji subsidi kepada pengecer, maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau ada pangkalan yang terbukti menjual ke pengecer, tentu akan diberikan sanksi. Aturan ini juga sudah dipertegas melalui surat edaran Bupati Pasangkayu yang diterbitkan pada Maret 2026 lalu," katanya.

Endhy juga mengimbau seluruh pemilik pangkalan agar benar-benar menyalurkan gas elpiji subsidi kepada masyarakat yang berhak menerima, sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran distribusi maupun penjualan elpiji subsidi dengan harga yang tidak wajar.

"Kami berharap masyarakat segera melapor ke Diskoperindag jika menemukan hal seperti ini. Namun laporan sebaiknya disertai bukti berupa foto atau video agar lebih mudah kami tindak lanjuti," ujarnya.

Menurut Endhy, bukti dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempermudah proses pengawasan dan penindakan di lapangan.

"Karena kami cukup sulit melakukan pengecekan apabila tidak ada bukti yang mendukung laporan tersebut," pungkasnya.(*)


Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.