BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Sosok pelaku pembunuhan sadis dengan korban Norlina (37), warga Desa Lok Tunggul Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang terjadi Sabtu (30/5/2026) silam terungkap.
Berdasarkan keterangan Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli, Senin (22/6/2026), pelaku pembunuhan yang terjadi di areal persawahan tersebut adalah seorang kakek berinisal AS, berusia 60 tahun.
Pelaku merupakan seorang petani yang juga tetangga korban.
AS ditangkap pada Jumat (19/6/2026) sekitar 22.00 wita di rumahnya yang berada di Desa Loktunggul Rt3, Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar.
Kapolres menjelaskan, AS mengaku menebaskan parang ke Norlina karena emosi sesaat setelah Norlina mengata-ngatai atau mencemoohnya dengan ujaran "bungul" atau bodoh dalam bahasa indonesia.
Makian "bungul" itu diutarakan korban ketika dia ditegur sang kakek karena menginjak pematang sawah milik korban.
Baca juga: Tusuk Ayah Tiri Hingga Terkapar dan Tewas, Pemuda Ini Tak Terima Adiknya Dimarahi
Mendapat makian tersebut, sontak AS mengambil parang milik korban di sawah dan menebasnya sampai kurang lebih 15 kali, termasuk di bagian leher korban yang nyaris putus.
"Parang sebagai alat bukti ditinggal di sekitar sawah. Adapun baju yang digunakan pelaku disimpan di bawah kolong rumah," kata Kapolres.
Masih dijelaskan kapolres, terungkapnya palaku dalam kasus pembunuhan sadis ini berawal dari pengakuan dari cucu tersangka yang kemudian didalami oleh pihak kepolisian.
Kemudian polisi menemukan alat bukti tambahan dan mengintrogasi pelaku, dan pelaku akhirnyamengakui perbuatannya.
"AS sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 458 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2023 tetang KUH Pidana yang berbunyi tiap orang yang merampas prang lain dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Banjarmasin Post/Nurholis Huda)