PROHABA.CO, BANDA ACEH - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh bersama jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita berusia 18 bulan di Baby Preneur Daycare, kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh, pada Jumat (19/6/2026).
Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara jelas kronologi peristiwa yang sempat viral dan memicu keprihatinan masyarakat.
Dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan rangkaian dugaan penganiayaan terhadap korban.
Rekonstruksi dilakukan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan didampingi penasihat hukum tersangka.
Proses berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian, mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus ini.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan bahwa rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban, maupun tersangka.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh, Tiga Pengasuh Jadi Tersangka
“Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara,” ujarnya.
Ia mengatakan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian.
Menurut Kompol Dizha, dari puluhan adegan yang diperagakan, penyidik mendalami setiap tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Hasil rekonstruksi akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca juga: Pemuda di Garut Aniaya Ayah Tiri hingga Meninggal, Emosi karena Adik Dimarahi
Kasus dugaan penganiayaan balita di daycare Lamgugob sebelumnya menyita perhatian publik.
Polisi memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum untuk memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat agar mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi menghindari kesimpangsiuran.
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24).
RY dan NS diduga melakukan penganiayaan dengan cara mencubit pipi dan menjewer telinga korban.
Sementara DS diketahui memperagakan 57 adegan penganiayaan dalam rekonstruksi yang dilakukan penyidik.
(Serambinews.com/Indra Wijaya)
Baca juga: Ketua DPRK Banda Aceh Kecam Kekerasan Anak di Daycare, Minta Pengawasan Diperketat
Baca juga: Anggota DPRK Banda Aceh Mehran Gara Minta Seluruh Daycare Wajib Pasang CCTV
Baca juga: Satpol PP-WH Aceh Besar Perketat Pengawasan Bukit Lamreh Usai Dugaan Pungli Wisatawan