Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara, berhasil menangkap seorang karyawan kafe yang diduga membawa kabur sepeda motor dan laptop milik tempat usaha tempatnya bekerja.
Tersangka berinisial AS (41), merupakan warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
AS ditangkap pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Satreskrim Polres Aceh Tenggara berkoordinasi dengan Polres Sarolangun.
Berkat kerja sama yang baik antarwilayah, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Baca juga: Harga Kakao Kering di Aceh Tenggara Merangkak Naik ke Rp 60.000/Kilogram
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan SH MH, kepada wartawan TribunGayo.com, Asnawi Luwi pada Senin (22/6/2026), mengatakan bahwa tersangka telah dijemput oleh Tim URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara dari Jambi untuk dibawa ke Polres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kafe yang berlokasi di Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Baca juga: Pelaku Jambret di Babussalam Aceh Tenggara Diringkus Polisi Setelah Sempat Kabur
Saat masih bekerja sebagai karyawan kafe, tersangka diduga membawa kabur sejumlah barang operasional milik pemilik usaha.
Barang yang digelapkan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau dan satu unit laptop Asus TUF Gaming warna hitam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi bahwa AS berada di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Aceh Tenggara.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa sepeda motor dan laptop yang diduga telah digelapkan. (*)
Baca juga: Aceh Tenggara Raih WTP ke-9 dari BPK, Ketua DPRK: Prestasi yang Jadi Kebanggaan Seluruh Masyarakat