Seret Nama Prabowo, Rismon Sianipar Bongkar Cacat Logika Analisis Roy Suryo
Darwin Sijabat June 22, 2026 12:04 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar, melempar kritik keras terhadap metode analisis foto ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dirilis oleh Roy Suryo Cs. 

Dalam konferensi pers bersama tim hukumnya, Rismon menyeret nama Presiden RI, Prabowo Subianto.

Nama Presiden Prabowo disebutnya untuk menunjukkan adanya kecacatan logika dan bias konfirmasi (confirmation bias) dalam penelitian setebal 49 halaman milik eks Menpora tersebut.

Rismon Sianipar menilai, Roy Suryo secara sengaja mengabaikan hukum alam mengenai perubahan fisik manusia seiring bertambahnya usia demi menggiring sebuah kesimpulan politik.

Gunakan Contoh Foto Muda Prabowo Subianto Sebagai Pembanding

Rismon membeberkan bahwa Roy Suryo melakukan kesalahan fatal karena membandingkan dua objek yang tidak setara (not apple-to-apple). 

Kesalahan itu terletak pada keputusan membandingkan foto struktural pada ijazah Jokowi tahun 1985 dengan dokumentasi foto saat menjabat sebagai presiden.

Untuk mematahkan narasi rekayasa digital tersebut, Rismon menantang kubu tersangka untuk menerapkan metode yang sama pada foto masa muda Prabowo Subianto.

Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan Hari Ini ke Kejari Jaksel dari Polda Metro Jaya

Baca juga: Beredar Rumor Zelensky Tewas dalam Ledakan Besar di Kyiv, Fakta atau Hoaks?

“Di samping itu selalu mengatakan bahwa terjadi ketidakcocokan antara foto di ijazah Pak Jokowi tahun 1985 dengan foto ketika jadi presiden. Oleh karena itu, dengan metode yang seperti itu dia tidak membandingkan secara apple to apple."

"Misalnya foto muda Pak Prabowo Subianto dengan foto saat menjadi presiden. Akhirnya apa? Dia sengaja, secara confirmation bias namanya. Kalau penelitian itu ada confirmation bias, kita menginginkan kesimpulan yang sama,” beber Rismon Sianipar dalam keterangannya.

Tuding Ada Siasat "Pencocokan Sampel" demi Target Politik

Berdasarkan analisis forensiknya, Rismon menguliti isi dokumen 49 halaman yang dibuat Roy Suryo. 

Ia menyebut lembaran itu lebih condong ke arah narasi karangan propaganda politik ketimbang produk penelitian ilmiah.

Sebab, dalam kaidah forensik digital, sebuah hasil pengujian wajib menampilkan hasil numerisasi, angka-angka statistik, serta persentase akurasi yang jelas, bukan sekadar opini pencocokan gambar luar.

"Dia sengaja ya secara bias konfirmasi ya, namanya kalau penelitian itu ada bias konfirmasi, kita menginginkan kesimpulan yang sama, kesimpulan harus itu, sehingga dicarilah pencocokan berdasarkan sampel sehingga sesuai dengan kesimpulan yang diinginkan. Itulah bias konfirmasi."

"Nah, harusnya kan dibandingkan, dipelajari lagi, dipelajari. Tapi Pak Roy Suryo di 49 halaman itu ya lebih fokus mengarang daripada hasil numerisasi," ulas Rismon dalam transkrip lengkapnya.

Rismon Sianipar berharap seluruh klaim sepihak dari Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa yang kini telah resmi ditahan Polda Metro Jaya dapat diuji secara terbuka dan tuntas di hadapan majelis hakim pengadilan.

Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Hari Ini

Babak baru penanganan hukum kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, dengan tersangka Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa) memasuki fase final di tingkat kepolisian. 

Baca juga: Kubu Jokowi Tantang Profesor Pendukung Roy Suryo Adu Bukti di Sidang

Baca juga: Kontruksi Tol Jambi-Palembang Terhambat, Lahan Betung Jadi Batu Sandungan

Setelah sempat mendapatkan perawatan medis dan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan intensif di RS Polri Kramat Jati, kedua tersangka resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam.

Langkah ini diambil sebagai persiapan akhir dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum sebelum menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab penahanan dan pembuktian perkara kepada otoritas kejaksaan pada hari ini, Senin (22/6/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya pergeseran penahanan kedua tersangka dari rumah sakit sejak semalam. 

Polisi bergerak cepat merampungkan dokumen administrasi pemindahan begitu tim dokter menyatakan kondisi kesehatan keduanya memungkinkan untuk dipindahkan.

"Update terakhir untuk tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ," ujar Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Minggu malam.

Keberadaan Roy Suryo dan Dokter Tifa di sel Rutan Polda Metro Jaya dipastikan tidak akan berlangsung lama. 

Pihak kepolisian hanya hitungan jam menginapkan mereka demi menyinkronkan waktu pelimpahan Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Selanjutnya besok jam 09.00 WIB akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2," lanjut Budi Hermanto menandaskan jadwal pelimpahan untuk hari ini.

Sebelum proses pemindahan dilakukan, penyidik terus memastikan tidak ada kendala medis yang tersisa melalui komunikasi intensif dengan pihak RS Polri.

"Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ," tambah Budi malam itu.

Dijerat Pasal Berlapis

Sebagai informasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan sejumlah pasal.

"Pasal yang dipersangkakan yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik," jelas Kombes Budi kepada wartawan, Jumat.

Selain itu, keduanya juga dijerat terkait dugaan perbuatan mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain yang dilakukan secara berlanjut.

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berkas kedua tersangka saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penyidik sedang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Kombes Budi menerangkan rencananya pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pekan depan.

"Rencananya minggu depan akan tahap II," imbuhnya.

Adapun, dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster. 

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.

Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dicabut setelah mengajukan Restorative Justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.

Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum.

Baca juga: Kritik PDIP soal Harga Pertamax Singgung Pertumbuhan Ekonomi: Pemerintah Bebani Kelas Menengah

Baca juga: Profil Afriansyah Noor, Wamenaker yang Kunker ke Jambi dan Pernah Sekolah di SMAN 4

Baca juga: Berapa Harga Sawit di Petani Jambi? Di Pabrik Rp3.706 per Kg

Baca juga: Kabarnya Siswi SLB di Muaro Jambi Jadi Korban Asusila Oknum di Sekolah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.