Reaksi Ayah Dengar Taufik Hidayat 3 Tahun Siksa Wanita Bandung, Anaknya Tega Potong Bibir Korban
Ardhi Sanjaya June 22, 2026 12:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ayah rupanya mengetahui tindakan keji dan sadis yang dilakukan sang anak, Taufik Hidayat terhadap Yuvita Tri Rezeki.

Taufik secara sadis menyiksa Yuvi sampai korban tidak bisa melihat dan kehilangan bibir.

Ia menyekap Yuvi selama tiga tahun lamanya.

Yuci merupakan wanita 29 tahun asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sedangkan Taufik berusia 30 tahun.

Kini Yuvi dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Wajah korban berbeda dibanding sebelumnya.

Mata kiri mengalami infeksi berat, sedangkan kanan mengecil tak bisa melihat.

Belum lagi bagian kepala yang mengalami infeksi.

Kakak ipar korban, Melanie bercerita selain kekerasan fisik, Yuvi juga mengalami kekerasan seksual.

"Ada (kekerasan seksual), kalau saya gak mau, disiksa," katanya.

Melanie menceritakan kondisi Yuvi begitu mengenaskan.

Baca juga: Isi WA Wanita Korban Penyekapan di Bandung Saat Masih Disekap, Keluarga Sempat Viralkan di Medsos

Banyak sekali luka di sekujur tubuh, mulai dari kepala infeksi hingga ada belatung, mata yang tidak bisa melihat lagi, bibir, gigi rontok karena dipukul.

Belum lagi kaki yang selalu menerima hantaman benda tajam oleh pelaku.

Berdasarkan cerita korban, kata Melanie, ia selalu disiksa jika melawan.

Bukan hanya itu, Yuvi semakin disiksa jika dia berteriak, mengerang kesakitan, dan mencoba kabur.

"Kondisi dia sekarang yang hancur seperti itu adalah bukti bahwa dia selalu berusaha melarikan diri," katanya.

Baca juga: Atalia Praratya Sesalkan Tetangga Tak Peka Soal Penyekapan Perempuan di Bandung: Kenapa Didiamkan?

Yuvi berulang kali mencoba kabur, tapi gagal.

"Susah mungkin (kabur), entah karena aksesnya mungkin. Dia kan penglihatanya, jadi dari awal yang dihancurin penglihatannya," kata Melanie di Youtube Denny Sumargo.

Mata Yuvi mengalami infeksi berat sampai tak bisa melihat akibat hantaman berulang kali.

"Ditonjok terus, pakai tongkat besi pernah, pakai helm, pakai meja pokoknya apa aja yang bisa dipukulin ke mata," katanya.

Berdasarkan hasil diagnosis dokter, kata Melanie, mata kanan Yuvi sudah tak bisa diselamatkan.

"Sedikit kemungkinan, sebelah kiri. Yang infeksi berat yang kanan udah tidak tertolong, yang kiri mau diusahan tapi kecil kemungkinannya," katanya.

Lalu hidung Yuvi juga kini bengkok karena dipukul tongkat.

"Hidung bengkok karena dipukul pakai tongkat besi dan ujung golok," katanya.

Sementara bibir hilang akibat digunting.

"Katanya digunting," katanya.

Sedangkan lututnya dibacok pelaku.

"Lutut, dibacok," katanya.

Baca juga: Siasat Licik Pria di Bandung Tutupi Penyekapan Pacar 3 Tahun, Terungkap dari Pesan Nomor Misterius

Kata Melanie, Taufik Hidayat sudah menghilang sejak mengantar Yuvi ke rumah sakit.

Namun begitu pihak keluarga sudah berhasil menemukan ayah Taufik.

Menurutnya ayah sudah mengetahui tindakan keji Taufik.

"Ada bapaknya, sudah ke sana," katanya.

Reaksi sang ayah pun tak menyangka.

Sebab selama ini Taufik Hidayat memang sudah tidak pernah pulang ke rumah.

"Katanya memang tidak pernah pulang," katanya.

Baca juga: Awal Perkenalan Wanita Bandung Hingga Akhirnya Disekap 3 Tahun, Kenal dengan Pelaku di Konser Musik

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, polisi telah memetakan pergerakan terduga pelaku. 

Namun, TH disebut kerap berpindah-pindah tempat dan sempat kabur saat hendak digerebek. 

"Kami sudah beberapa hari ini mengejar tersangka yang memang dari beberapa hasil pemetaan, dia suka berpindah-pindah dan hampir beberapa waktu lalu bisa kami gerebek tapi pelaku mampu kabur," katanya, Kamis (18/6/2026). 

Hendra mengatakan, penyidikan masih terus berjalan. 

"Sementara, kami masih proses penyidikan. Mohon doa agar pelaku bisa segera tertangkap," kata Hendra. 

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat dan terdaftar dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT. 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.