TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Warga Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur sudah lama menaruh curiga terhadap pria berinisial SR (51) yang mencabuli anak perempuan berusia 12 tahun.
Sebelum digerebek warga pada unit kontrakannya Jumat (19/6/2026) sekira pukul 11.30 WIB, sejak beberapa bulan lalu warga sekitar sudah menaruh curiga terhadap gerak-gerik SR.
Pasalnya SR beberapa kali terlihat mengajak korban masuk ke unit kontrakan di saat istri dan anak laki-laki pelaku tidak berada di lokasi, kondisi ini membuat warga sekitar curiga.
"Sudah lama sih ya, berapa bulan yang lalulah sebelumnya itu tetangga cerita kebiasaan bapak itu memasukkan anak itu (ke kontrakan)" kata saksi mata, Khoiriah, Senin (22/6/2026).
Kecurigaan kian menguat lantaran pelaku selalu mengajak korban masuk ke dalam unit kontrakannya ketika orangtua dan kakak korban sedang bekerja, atau tidak berada di rumah.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, empat emak-emak warga sekitar lalu sepakat melakukan penggerebekan ketika SR kedapatan mengajak korban masuk ke unit kontrakannya pada Jumat (19/6).
Saat penggerebekan itu istri SR diketahui sedang bekerja dan anak laki-laki SR sedang menunaikan ibadah Salat Jumat, sehingga di unit kontrakan hanya terdapat pelaku dan korban.
"Pas ke sana kejadian ya benar. Kakak saya yang mendobrak itu, saya berempatlah sama tetangga-tetangga yang lain. Jadi posisinya anak itu ada di dalam," ujarnya.
Namun saat penggerebekan SR berupaya melarikan diri dengan cara menjebol bagian plafon, lalu naik ke bagian genteng dan berpindah-pindah ke rumah warga di sekitar lokasi.
Beruntung setelah dua jam upaya pencarian dilakukan warga hingga menggunakan drone tersebut, SR dapat diamankan pada bagian genteng unit rumah warga sekitar.
Usai diamankan, pelaku yang baru sekitar dua tahun terakhir mengontrak di wilayah Pulogebang bergegas digelandang ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dari sini juga kita (warga) didampingi sama Polsek Cakung ke Polres. Di Polres langsung ibunya korban buat laporan. Anak yang menjadi korban juga sudah di-BAP di Polres," tuturnya.
Polres Metro Jakarta Timur menyatakan SR kini sudah diamankan dan disangkakan Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berdasarkan hasil penyidikan Satuan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, kasus ini diduga terjadi sejak tahun 2025 hingga Jumat 19 Juni 2026 pada dua lokasi.
“Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur,” kata Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana.