Proyek Mebel Rp 48,4 Miliar di Disdik Langkat Jadi Temuan dan Rugikan Negara
Ayu Prasandi June 22, 2026 02:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Proyek mebel pada Dinas Pendidikan Langkat, yang menelan biaya Rp 48,4 miliar menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara. 

Pada proyek mebel untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu, BPK menemukan kerugian negara miliaran rupiah pada Tahun Anggaran (TA) 2025.

Dalam temuan auditor, proyek mebel untuk SD dan SMP di Kabupaten Langkat diborong oleh dua rekanan. 

Adapun kedua rekanan itu PT Dharma Adji Sejahtera (DAS) dan PT Bismacindo Perkasa (BP). 

PT DAS memborong proyek mebel untuk SD negeri dan swasta di Langkat dengan nilai kontrak Rp 21,6 miliar.

Sedangkan PT BP memborong proyek mebel untuk SMP negeri dan swasta di Langkat dengan nilai kontrak Rp 26,7 miliar. 

Auditor mencatat, PT DAS dan PT BP mengerjakan paket proyek mebel SD maupun SMP negeri serta swasta selama empat bulan, rentang Februari sampai Juni 2025.

Mebel SD swasta, meliputi pengadaan lima paket dengan setiap paket terdiri dari 28 meja dan kursi siswa, satu meja guru, satu kursi guru serta satu papan tulis. 

Sedangkan untuk mebel SD negeri, meliputi pengadaan 429 paket dengan setiap paket terdiri dari 28 meja dan kursi siswa, satu meja guru, satu kursi guru serta satu papan tulis.

Sementara untuk mebel SMP swasta, meliputi pengadaan tiga paket dengan setiap paket terdiri dari 30 meja dan kursi siswa, satu meja guru, satu kursi guru dan satu papan tulis. 

Sedangkan untuk mebel SMP negeri, meliputi pengadaan 332 paket dengan setiap paket terdiri dari 30 meja dan kursi siswa, satu meja guru, satu kursi guru serta satu papan tulis.

Laporan hasil pemeriksaan auditor mengungkap adanya dugaan mark-up harga pada proyek mebel SD negeri dan swasta yang merugikan negara lebih dari Rp 1,5 miliar.

Sedangkan untuk proyek mebel SMP negeri dan swasta, auditor juga mengungkap adanya dugaan mark-up hingga merugikan negara lebih dari Rp 4,5 miliar.

Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Ilhamsyah Bangun tak berada di kantornya saat wartawan melakukan uoaya dikonfirmasi, Senin (22/6/2026). 

"Lagi dinas luar kota, besok baru balik," kata staf yang di ruangan Ilhamsyah.

Sedangkan itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat, Robert Hendra Ginting memilih 'buang badan' ketika dikonfirmasi temuan auditor tersebut. 

Ia mengaku dalam proses pengadaan itu, Robert bertindak sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

"Tapi aku gak pernah dilibatkan," kata Hendra ketika dikonfirmasi di Kantor Disdik Langkat, Stabat.

"Bukan saya gak mau jawab, itu waktu Gembira Ginting jadi Plt Kadis Pendidikan Langkat. Saya tidak dilibatkan dalam hal ini, saran saya tanya ke Gembira," sambungnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Langkat, Gumala Ulfa tidak menjawab ketika dikonfirmasi.

Upaya yang dilakukan wartawan juga menyasar ke Inspektur Pembantu (Irban) V, Syaifullah. 

Syaifullah hanya memberi keterangan singkat. 

"Nanti kucek dulu," ujar Saifullah. 

Sementara itu, auditor mencatat, proyek meubelir SD dan SMP ini tidak dilakukan pengawasan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh kepala dinas pendidikan selaku pengguna anggaran. 

Karenanya, auditor memerintahkan kepada kadisdik untuk melakukan pengawasan agar sesuai perencanaan dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kondisi ini juga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden No 46/2025. 

(cr23/tribun-medan.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.