TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, kembali berurusan dengan penyidik Subdit III Tipikor Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Kali ini, Afrizal Sintong diperiksa berkenaan dengan dugaan korupsi proyek infrastruktur di kabupaten berjuluk Negeri Seribu Kubah itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, saat dikonfirmasi membenarkan perihal pemeriksaan Afrizal Sintong yang dilakukan pada Senin (22/6/2026) ini.
"Betul, perkara statusnya masih tahap penyelidikan," kata Ade, saat dikonfirmasi.
"(Pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong) terkait proyek pekerjaan fisik," sambung perwira menengah berpangkat bunga melati tiga di pundak itu.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dirangkum, pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong berkenaan dengan dugaan korupsi pembangunan Jalan Annas Maamun, di Kabupaten Rohil, tahun anggaran 2024.
Panjang jalan ini yakni 1,7 kilometer, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp11 miliar.
Baca juga: Satu Titik Karhutla Muncul di Pasir Limau Kapas Rohil, Luas Lahan Terbakar di Riau Sudah 15.318 Ha
Adapun pelaksana proyek, yakni CV Linda Bersaudara.
Sebelumnya Afrizal Sintong juga telah menjalani pemeriksaan dengan perkara berbeda.
Perkara tersebut yaitu dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Badan Usaha Milik Daerah, yakni PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) Perseroda, yang sudah masuk tahap penyidikan.
CSR bersumber dari PT Riau Petroleum sebagai bagian dari kerja sama dengan Pertamina Hulu Rokan pada tahun anggaran 2024.
Total dana yang disalurkan mencapai Rp19,527 miliar dan ditujukan kepada berbagai penerima di 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir, termasuk organisasi masyarakat, yayasan sosial, kelompok tani, mahasiswa, sekolah, masjid, dan rumah tahfiz.
Namun dalam proses distribusinya diduga terjadi kejanggalan.
Sejumlah penerima hibah mengaku tidak menerima dana sesuai nominal yang tercantum dalam dokumen penyaluran.
Salah satu contoh disebut terjadi pada sebuah yayasan di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, yang tercatat menerima Rp300 juta. Namun pihak yayasan mengaku hanya memperoleh sekitar Rp75 juta dari jumlah tersebut.
Penyidik saat ini masih mendalami alur penyaluran dana serta peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses distribusi tersebut.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)