SURYA.co.id – Sosok salah satu orang terkaya di Indonesia, Kartini Mujadi, ikut jadi sorotan imbas kasus yang menimpa cucunya, Richard Muljadi.
Richard Muljadi tengah menjadi sorotan publik setelah ditangkap tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (20/6/2026).
Penangkapan tersebut menarik perhatian karena Richard merupakan cucu dari Kartini Muljadi, salah satu tokoh hukum dan pengusaha perempuan paling berpengaruh di Indonesia yang dikenal sebagai pendiri firma hukum ternama serta masuk dalam jajaran orang terkaya di Tanah Air.
Richard ditangkap sesaat setelah tiba dari Singapura dan turun dari pesawat yang membawanya kembali ke Indonesia.
Dalam rekaman video yang beredar, ia terlihat mengenakan topi berwarna gelap, masker putih, kaus terang, dan jaket hijau tua. Ia juga membawa tas selempang serta menarik koper kabin berwarna gelap.
Momen penangkapan terjadi tidak lama setelah Richard keluar dari area garbarata menuju terminal kedatangan. Sejumlah petugas yang telah menunggu langsung mendekatinya.
Richard tidak menunjukkan perlawanan saat diamankan. Ia terlihat tenang dan mengikuti arahan petugas selama proses pengamanan berlangsung.
Dalam video lanjutan, Richard terlihat berada di salah satu area tunggu bandara bersama sejumlah petugas. Ia tampak membaca beberapa lembar dokumen sambil didampingi aparat penegak hukum.
Selama proses tersebut, Kejaksaan Agung menyebut Richard bersikap kooperatif. Barang bawaan miliknya juga tetap berada di sampingnya saat proses administrasi berlangsung.
Setelah seluruh prosedur selesai, Richard kemudian digiring menuju kendaraan operasional yang telah disiapkan petugas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Richard selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
"Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara," jelas Anang.
Baca juga: Duduk Perkara Cucu Orang Terkaya Richard Muljadi Ditangkap Kejagung, Rekan Bisnisnya Sudah Divonis
Kasus yang menjerat Richard Muljadi berkaitan dengan perkara dugaan penipuan bisnis batu bara di Kalimantan Selatan.
Dalam perkara tersebut, Richard didakwa menyebabkan kerugian hingga sekitar Rp7 miliar.
Selain Richard, terdapat dua terdakwa lainnya yakni Rendy Aditya Utama atau Endy Aditya dan Ayu Tantri Rahmawati.
Rendy diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Aditya Global Mining (PT AGLOMIN). Ia mengikat perjanjian jual beli batu bara dengan Isnan Fulanto selaku Direktur PT Semesta Borneo Abadi (PT SBA) untuk pembelian batu bara sebanyak 15.000 metrik ton senilai Rp16,1 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, pihak perusahaan hanya menyerahkan sekitar 7.504 metrik ton batu bara dengan nilai sekitar Rp8,3 miliar. Sisa dana milik korban sekitar Rp7,7 miliar disebut belum dikembalikan hingga saat ini.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa pemasukan dana sebesar Rp16 miliar dari transaksi tersebut tidak dilaporkan kepada jajaran komisaris maupun pemegang saham lainnya.
Atas perkara tersebut, Rendy telah divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sementara itu, Ayu Tantri Rahmawati disebut terlibat sebagai bagian dari manajemen internal perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan transaksi tersebut.
Ayu merupakan salah satu direktur di PT AGLOMIN sekaligus pemegang saham minoritas di PT MND.
Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, peran Ayu disebut sebatas memberikan informasi awal mengenai calon pembeli batu bara kepada tim internal perusahaan.
Namun, ia tidak pernah memperlihatkan ataupun menyerahkan dokumen perjanjian jual beli yang sah kepada komisaris perusahaan.
Ayu kini berstatus tersangka dalam berkas perkara terpisah atau split. Selama proses hukum berlangsung, ia beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan maupun persidangan dengan alasan sakit.
Hingga saat ini, proses persidangan Ayu Tantri disebut belum memasuki tahap tuntutan.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, proses hukum Richard sempat tertunda karena ia tidak pernah hadir dalam persidangan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
Ketidakhadiran tersebut membuat Richard ditetapkan sebagai buronan oleh aparat penegak hukum.
Dengan tertangkapnya Richard, persidangan diperkirakan akan dijadwalkan kembali oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Richard juga berpeluang ditempatkan di rumah tahanan negara. Sebelumnya, ia diketahui hanya berstatus tahanan rumah di Banjarmasin.
Namun dalam perjalanannya, Richard diduga melarikan diri ke luar negeri setelah sempat terlihat berada di Bandara Banjarbaru dan Jakarta saat masih berstatus tahanan rumah.
Karena riwayat pelarian tersebut, jaksa penuntut umum diperkirakan akan mengajukan penahanan rutan secara penuh guna memastikan kelancaran proses persidangan.
Kasus yang menjerat Richard Muljadi turut menyeret perhatian publik karena latar belakang keluarganya.
Sebagai cucu Kartini Muljadi, Richard berasal dari salah satu keluarga paling berpengaruh dalam dunia hukum dan bisnis Indonesia.
Kartini Muljadi dikenal luas sebagai pengacara senior, pendiri firma hukum ternama, serta tokoh bisnis yang memiliki reputasi kuat selama puluhan tahun.
Meski demikian, perkara yang kini dihadapi Richard merupakan tanggung jawab hukum pribadi yang diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Penangkapan Richard Muljadi menunjukkan bahwa status sosial maupun latar belakang keluarga tidak menghapus proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan nama besar keluarga Kartini Muljadi yang selama ini identik dengan dunia hukum dan bisnis nasional.
Di sisi lain, tertangkapnya Richard setelah berstatus buronan membuka jalan bagi kelanjutan proses persidangan yang sempat tertunda.
Publik kini menanti bagaimana pengadilan akan menguji seluruh fakta, bukti, dan peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Kartini Muljadi adalah salah satu tokoh perempuan paling berpengaruh dalam dunia hukum dan bisnis Indonesia. Lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 13 Februari 1930, ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Indonesia sebelum memulai karier sebagai hakim. Namun, perjalanan profesionalnya kemudian beralih ke dunia advokat, yang menjadi titik awal kiprahnya sebagai salah satu praktisi hukum paling disegani di Tanah Air.
Nama Kartini Muljadi semakin dikenal setelah mendirikan firma hukum Makarim & Taira S., yang berkembang menjadi salah satu kantor hukum komersial terbesar dan paling berpengaruh di Indonesia. Melalui firma tersebut, ia menangani berbagai persoalan hukum perusahaan nasional maupun multinasional serta turut berkontribusi dalam perkembangan praktik hukum bisnis modern di Indonesia.
Selain sukses sebagai pengacara, Kartini Muljadi juga dikenal sebagai pengusaha dan investor. Namanya sering dikaitkan dengan Tempo Scan Pacific, salah satu perusahaan besar yang bergerak di bidang farmasi, kesehatan, kosmetik, dan produk konsumen. Keterlibatannya di dunia usaha menjadikannya salah satu perempuan terkaya di Indonesia, dengan kekayaan yang berasal dari berbagai investasi dan kepemilikan saham.
Sepanjang kariernya, Kartini Muljadi dikenal sebagai pelopor perempuan di bidang hukum yang berhasil menembus dominasi laki-laki pada masanya. Kiprahnya tidak hanya memberikan pengaruh dalam dunia advokasi, tetapi juga dalam tata kelola perusahaan dan pengembangan dunia usaha nasional. Berkat dedikasi dan prestasinya selama puluhan tahun, ia mendapat pengakuan luas sebagai salah satu tokoh perempuan paling berpengaruh di Indonesia serta menjadi inspirasi bagi generasi perempuan yang ingin berkarier di bidang hukum maupun bisnis.
Melalui perjalanan hidupnya, Kartini Muljadi menunjukkan bahwa ketekunan, profesionalisme, dan kemampuan kepemimpinan dapat membuka jalan bagi perempuan untuk mencapai posisi penting dalam berbagai sektor. Warisannya tidak hanya terlihat dari keberhasilan bisnis dan firma hukum yang dibangunnya, tetapi juga dari kontribusinya dalam mendorong kemajuan profesi hukum dan pemberdayaan perempuan di Indonesia.