Ketum PB Mathla’ul Anwar Dukung MUI Tolak LGBT: Negara Perlu Lindungi Generasi Muda
Seno Tri Sulistiyono June 22, 2026 01:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar, Jazuli Juwaini, mendukung sikap MUI yang mendorong ketegasan negara dalam menghadapi perilaku LGBT dan segala bentuk kampanye maupun upaya normalisasinya di Indonesia.

Ia menilai negara perlu hadir untuk melindungi generasi muda dari pengaruh perilaku dan kampanye yang dapat merusak tatanan keluarga dan moral masyarakat.

Menurut Jazuli, LGBT bukanlah persoalan hak asasi manusia, melainkan perilaku yang bertentangan dengan nilai agama, moral, budaya bangsa, dan jati diri Indonesia yang berlandaskan Pancasila serta UUD 1945. 

Baca juga: Taman Daan Mogot Bikin Resah Warga Imbas Jadi Sarang Mesum LGBT, Dua Pasangan Ditangkap

“Kita tidak membenci orangnya. Setiap manusia harus dihormati martabat dan hak-hak dasarnya sebagai warga negara. Namun kita menolak tegas perilaku LGBT dan segala bentuk kampanyenya karena bertentangan dengan ajaran agama, nilai luhur bangsa, serta berpotensi menimbulkan dampak destruktif terhadap karakter dan masa depan generasi penerus,” kata Jazuli Juwaini dikutip, Senin (22/6/2026). 

Anggota DPR RI itu mengungkapkan bahwa seluruh agama yang dianut masyarakat Indonesia menolak perilaku LGBT. 

Oleh karena itu, upaya normalisasi dan promosi LGBT tidak dapat dipandang sebagai bagian dari kebebasan yang tanpa batas.

Konstitusi melalui Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa penggunaan hak dan kebebasan harus tunduk pada pembatasan berdasarkan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

PB Mathla’ul Anwar mendukung penguatan regulasi dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kampanye, propaganda, maupun penyebaran konten yang mendorong normalisasi LGBT, khususnya yang menyasar anak-anak dan generasi muda. 

Di saat yang sama, pendekatan pembinaan, pendidikan agama, dan penguatan ketahanan keluarga harus terus diperkuat.

“Melindungi generasi bangsa dari penyimpangan moral adalah amanat konstitusi dan tanggung jawab bersama. Karena itu, PB Mathla’ul Anwar mendukung langkah-langkah konstitusional yang diambil negara untuk menjaga moral publik, ketahanan keluarga, dan masa depan Indonesia,” tutup Jazuli.

Dikutip dari Tribun Bekasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti 37 organisasi yang menolak desakan agar pelaku dan pengkampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dipidana. 

Sebelumnya MUI mendesak DPR RI agar menggodok undang-undang yang bisa mempidanakan orang mengkampanyekan LGBT. 

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, memberikan sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya diganjar hukuman pidana yang lebih berat dari delik perzinaan.

Kiai Cholil menjelaskan, aktivitas sesama jenis menyimpan dua kesalahan fatal sekaligus, yaitu tindakan asusila dan pelanggaran kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual. 

Oleh karena itu, hukum positif di Indonesia dinilai perlu memberikan batasan dan sanksi riil demi menyelamatkan generasi muda.

"Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujar ulama yang akrab disapa Kiai Cholil ini di Jakarta, Kamis (10/6/2026). 

Selama ini, kata dia, aturan hukum positif di Indonesia dianggap belum spesifik dan kurang tegas dalam membendung gerakan sesama jenis, terutama ketika para pelaku mulai berani mengekspresikannya melalui pesta di ruang publik. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.