Kronologi Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Dijemput Kejagung, Bermula dari Kasus 25 Kontainer Ilmenit
M Zulkodri June 22, 2026 02:03 PM

 

BANGKAPOS.COM--Polemik ekspor mineral ilmenit asal Bangka Belitung memasuki babak baru yang semakin menyita perhatian publik.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, dikabarkan dijemput oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dimintai keterangan terkait kontroversi pengiriman puluhan kontainer mineral ilmenit milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang sebelumnya ditahan aparat.

Kabar tersebut mencuat setelah sejumlah pihak menyebut Junanto diperiksa secara intensif oleh penyidik menyusul pengungkapan dugaan pelanggaran ekspor mineral strategis yang melibatkan 25 kontainer bermuatan sekitar 390 ton ilmenit di perairan Kepulauan Riau.

Meski hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai status pemeriksaan tersebut, isu penjemputan Junanto telah memicu polemik baru dan memancing reaksi keras dari kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga.

Menurut Poltak, tindakan yang dilakukan terhadap Kepala Bea Cukai Pangkalpinang itu dinilai berlebihan dan berpotensi menimbulkan intimidasi psikologis.

Aksi penjemputan paksa di luar jam kerja normal ini memicu reaksi keras dan kecaman dari kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga.

Poltak menuding tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan tindakan sewenang-wenang (abuse of power) yang menabrak aturan hukum acara pidana (KUHAP).

Apalagi kata dia penjemputan terhadap Junanto dilakukan secara mendadak pada malam hari tanpa didahului surat panggilan resmi dan pemeriksaan baru berakhir pada Minggu (21/6/2026) dini hari. 

Menurutnya, tindakan agresif ini sarat akan intimidasi psikologis yang merusak martabat pejabat negara.

"Kepala Bea Cukai dijemput paksa tanpa surat panggilan, itu sama saja teror psikis! Di dalam pemeriksaan, petugas bahkan langsung mencecar pertanyaan tendensius, 'Kamu terima berapa dari PMM?' Ini sangat berlebihan," ketus Poltak di hadapan awak media, Minggu.

Kegeraman Poltak kian beralasan karena aksi penjemputan paksa ini hanya berselang dua hari setelah adanya rapat koordinasi kedinasan yang difasilitasi oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Dudung Abdarachman di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Jakarta.

Anehnya, dalam rapat krusial tersebut, Jampidsus Febrie Ardiansyah dilaporkan tidak hadir.

"Satgas dibentuk Presiden bukan untuk menakut-nakuti masyarakat atau bertindak arogan. Gunakan mekanisme hukum sesuai KUHAP, jangan permalukan Bapak Presiden Prabowo Subianto!" tegas Poltak dengan emosi mendalam.

Poltak juga mencium aroma manipulasi opini publik yang sengaja menggiring PT PMM dan Bea Cukai sebagai pusat kesalahan demi melindungi pihak tertentu.

Padahal, urusan ekspor Ilmenite tersebut telah lolos verifikasi ketat, pengujian laboratorium independen oleh Sucofindo.

Selain itu, kata dia PT MMM telah memiliki dokumen administrasi yang sah secara ilmiah hukum.

Kasus ini mencuat dari asumsi sepihak bahwa mineral Ilmenite yang diekspor mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) dan unsur radioaktif bernilai triliunan rupiah.

Poltak pun mempertanyakan keadilan hukum karena ada kontainer milik perusahaan lain di jalur pengiriman yang sama namun justru dibiarkan melenggang bebas tanpa pemeriksaan.

Menyikapi kejanggalan yang makin vulgar, Poltak mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk segera turun tangan memeriksa tim Satgas PKH.

Baca juga: Tak Ada di Kantor, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Dikabarkan Dijemput Kejagung

Nama Junanto Mendadak Jadi Sorotan

BEA CUKAI
BEA CUKAI (Ist via Wartakotalive.com)

Nama Junanto Kurniawan sebelumnya tidak banyak dikenal publik nasional.

Namun sejak mencuatnya kasus ekspor ilmenit yang melibatkan PT PMM, perhatian mulai tertuju kepada pejabat Bea Cukai tersebut.

Posisinya sebagai Kepala KPPBC Pangkalpinang dianggap memiliki keterkaitan dengan proses administrasi ekspor yang sebelumnya telah memperoleh dokumen kepabeanan dan persetujuan ekspor.

Sejumlah wartawan yang mencoba menghubungi nomor telepon pribadinya tidak memperoleh jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirim hanya menunjukkan satu tanda centang.

Sementara itu, saat sejumlah awak media mendatangi Kantor Bea Cukai Pangkalpinang di Jalan Yos Sudarso, Pangkalbalam, petugas keamanan mengaku tidak mengetahui informasi terkait keberadaan pimpinan mereka.

"Kalau soal kabar itu kami tidak tahu. Kami hanya petugas jaga," ujar seorang petugas keamanan.

Ketika ditanya apakah Junanto masuk kantor, petugas tersebut juga tidak dapat memberikan kepastian.

"Kalau pagi ini saya tidak tahu. Saya biasanya jaga malam," katanya.

Baca juga: Argentina Vs Austria di Piala Dunia 2026, Prediksi Skor, H2H, Susunan Pemain dan Analisis Lengkap

Kronologi Kasus Sebelum Junanto Diperiksa

Kasus ini bermula dari laporan penyidik TNI AL terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung unsur radioaktif. 

Patroli laut jajaran Koarmada RI menggunakan KRI Kujang-642 menggagalkan pengiriman sekitar 390 ton minerba yang diangkut kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 pada Minggu (17/5/2026).

Barang bukti yang diamankan mencapai 25 kontainer dengan berbagai muatannya 

Dalam pemeriksaan di Dermaga Kodaeral IV Batam, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor yang menyertainya.

"Dari hasil pengujian ditemukan kandungan LTJ dan unsur radioaktif untuk bahan baku nuklir (Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymiun Oxide, Triuranium Oktasida, Triuranium Oktosida dan Serium Oksida)," kata Komandan Kodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko dikutip dalam siaran persnya pada Kamis (28/5/2026).

Paparan tersebut disampaikan langsung di hadapan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah, Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata serta sejumlah pejabat Kemenko Polkam RI.

Usai menerima paparan, rombongan kemudian meninjau langsung kapal tangkapan dan barang bukti di Dermaga Mako Kodaeral IV Batam.

Berkat menegaskan, penggagalan tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL bersama instansi terkait dalam menjaga sumber daya alam strategis nasional dari aktivitas ilegal.

"Penggagalan ini merupakan bentuk komitmen TNI AL bersama seluruh instansi terkait dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi sumber daya alam strategis nasional dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan bangsa dan negara," tegasnya.

Sementara itu, Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti kesiapsiagaan jajaran TNI AL dalam menjaga wilayah laut Indonesia.

Menurutnya, TNI AL akan terus berada di garis depan untuk menegakkan hukum sekaligus mengamankan kekayaan alam Indonesia dari praktik penyelundupan ilegal.

Hingga kini proses penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus dugaan penyelundupan minerba tersebut masih terus berlangsung.

Ilmenit adalah mineral oksida titanium-besi. Mineral ini berwarna hitam atau abu-abu gelap, rapuh, dan memiliki sifat magnetik yang lemah.

Ilmenit merupakan bijih terpenting dan sumber utama untuk memproduksi logam titanium dan titanium dioksida di seluruh dunia.

Di Indonesia, ilmenit sangat melimpah sebagai hasil produk samping (mineral berat) dari penambangan timah dan pasir besi.

Cadangan ilmenit dapat ditemukan di sepanjang pesisir pulau Bangka Belitung, Kalimantan, Sumatera, hingga pantai selatan Jawa.

Berbagai lembaga riset nasional terus berinovasi untuk memanfaatkannya agar memiliki nilai ekonomi tinggi di dalam negeri.

Sedangkan Pasir jarang lebih dikenal sebagai mineral ikutan dalam penambangan seperti pasir timah, adalah sumber atau wadah asal dari Logam Tanah Jarang (LTJ).

Logam Tanah Jarang (Rare Earth Elements) adalah unsur kimia murni berjumlah 17 unsur, seperti Neodymium, Cerium, dan Yttrium.

Unsur-unsur kimia murni tersebut sangat dibutuhkan untuk teknologi tinggi seperti baterai mobil listrik, turbin angin, dan smartphone. Logam murni ini terdapat di dalam pasir jarang dan harus diekstraksi serta dimurnikan melalui teknologi tinggi.

TINJAU BARANG BUKTI - Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon tinjau barang bukti dugaan penyelundupan mineral di perairan Kepri di Dermaga Mako Kodaeral IV Batam, Selasa (26/5/2026).
TINJAU BARANG BUKTI - Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon tinjau barang bukti dugaan penyelundupan mineral di perairan Kepri di Dermaga Mako Kodaeral IV Batam, Selasa (26/5/2026). (Tribun Batam/Dok. Kodaeral IV Batam)

27 Mei 2026: Satgas PKH dan Jampidsus Turun Langsung

Perhatian terhadap kasus ini meningkat ketika Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon melakukan peninjauan langsung ke Dermaga Kodaeral IV Batam.

Dalam pemeriksaan tersebut, 15 dari total 25 kontainer dibuka untuk dicocokkan dengan dokumen ekspor yang dimiliki perusahaan.

Hasil pemeriksaan awal memunculkan dugaan adanya pelanggaran tata niaga ekspor mineral strategis.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan penyidik menemukan sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

"Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen ekspor dan jenis material yang ditemukan di lapangan. Seluruhnya masih didalami secara hukum," ujar Barita.

Hasil Laboratorium Picu Polemik

Kontroversi semakin besar setelah hasil pengujian laboratorium terhadap sampel material dari 15 kontainer diumumkan.

Komandan Kodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko menyebut hasil uji menunjukkan adanya kandungan Titanium Oksida serta unsur Logam Tanah Jarang (LTJ).

Selain itu ditemukan pula unsur yang dikategorikan sebagai material radioaktif strategis.

"Dari hasil pengujian ditemukan kandungan LTJ dan unsur radioaktif seperti Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida dan beberapa unsur lainnya," ujar Berkat dalam paparannya.

Temuan tersebut langsung memicu perhatian pemerintah pusat karena logam tanah jarang merupakan komoditas bernilai strategis tinggi yang memiliki peran penting dalam industri teknologi, energi, hingga pertahanan.

PT PMM Membantah Tuduhan

Di sisi lain, PT Putraprima Mineral Mandiri membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaan.

Kuasa hukum perusahaan, Poltak Silitonga, menegaskan bahwa barang yang diekspor merupakan ilmenit biasa dan bukan material terlarang.

Menurut dia, seluruh proses ekspor telah melalui prosedur resmi.

Ia bahkan mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menyerahkan dokumen yang menurutnya membuktikan legalitas ekspor tersebut.

"Tuduhan bahwa klien kami menyelundupkan material radioaktif adalah tuduhan yang sangat serius dan harus dibuktikan secara ilmiah serta hukum," ujarnya.

Satgas PKH Klaim Pegang Bukti Kuat

Satgas PKH Klaim Punya Bukti

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim memiliki bukti otentik berupa hasil uji laboratorium terhadap material tambang strategis yang diamankan di perairan Batam, Kepulauan Riau.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 25 kontainer berisi muatan mineral strategis ditaksir 390 ton.

Hasil uji laboratorium terhadap sampel ilminite dari 15 kontainer di PT Timah Kundur, Tanjung Balai Karimun, menemukan adanya kandungan Titanium Oksida serta unsur Logam Tanah Jarang dan  radioaktif untuk bahan baku nuklir 

Untuk itu, Satgas PKH menyatakan siap menghadapi langkah hukum yang mungkin ditempuh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terkait temuan dugaan pelanggaran ekspor mineral tambang tersebut.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan aparat didasarkan pada fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan, termasuk hasil uji laboratorium terhadap material yang terdapat di dalam kontainer.

"Oh, sangat siap. Kan kita bukti fakta otentik yang ada di lapangan," kata Barita saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/5/2026).

Pernyataan itu merespons kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, yang sebelumnya membantah tuduhan penyelundupan mineral radioaktif maupun barang berbahaya dan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum atas kasus tersebut. 

Menurut Barita, tim penyidik TNI Angkatan Laut (AL) bekerja secara profesional dalam mengusut kasus tersebut.

Ia mengatakan dugaan pelanggaran tidak muncul begitu saja, melainkan didasarkan pada proses pemeriksaan dan pengujian material secara ilmiah.

Barita mengungkapkan bahwa saat proses pemeriksaan dilakukan, PT PMM sempat menolak pengujian terhadap material yang berada di dalam kontainer.

"Ketika mau dilakukan proses untuk membuktikan bahwa material-material itu berisi apa, mereka menolak," ujar Barita. 

Menurut Barita, sikap keberatan dari PT PMM menjadi salah satu indikasi yang kemudian didalami oleh penyidik melalui pengambilan sampel dan pengujian laboratorium.

"Dari hasil sampel uji laboratorium itulah ditemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran," ujar dia. 

Hasil temuan tersebut kemudian diserahkan oleh penyidik TNI AL kepada aparat penegak hukum yang tergabung dalam Satgas PKH untuk ditindaklanjuti.

Barita menegaskan perkara tersebut masih terus didalami guna menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang harus bertanggung jawab.

Ia juga mengingatkan bahwa ekspor pasir jarang atau rare earth pada prinsipnya telah dilarang berdasarkan ketentuan tata niaga ekspor yang berlaku.

"Ekspor pasir jarang itu sudah dilarang berdasarkan tata niaga peraturan ekspor yang dikeluarkan oleh pemerintah," kata Barita. 

Menurut dia, larangan tersebut menjadi semakin relevan setelah hasil pengujian laboratorium menemukan kandungan material tertentu yang diduga tidak dapat diperdagangkan maupun diekspor. 

Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Agung telah turun ke Batam bersama Satgas PKH untuk menentukan langkah hukum lanjutan terhadap barang bukti yang ditemukan.

Penyidik akan menelusuri kemungkinan pelanggaran dari berbagai aspek, mulai dari tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administratif, pelanggaran Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), hingga dugaan pelanggaran tata niaga ekspor dan dokumen pendukung.

"Ini hal yang serius. Kita tidak boleh biarkan kekayaan alam, apalagi regulasi itu tidak dipatuhi dan dipenuhi serta ada upaya untuk melakukan pengelabuan mengenai obyek-obyek yang ditemukan," kata Barita.

Rapat di Istana dan Munculnya Kabar Penjemputan

Di tengah memanasnya polemik tersebut, sejumlah pihak menggelar rapat koordinasi yang difasilitasi Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman di Kompleks Istana Kepresidenan.

Pertemuan itu membahas berbagai persoalan terkait ekspor ilmenit dan langkah penyelesaian yang akan ditempuh pemerintah.

Namun hanya berselang beberapa hari setelah rapat berlangsung, muncul kabar bahwa Junanto Kurniawan diperiksa oleh tim Kejaksaan Agung.

Informasi yang beredar menyebut pemeriksaan dilakukan sejak Jumat (19/6/2026) dan berlangsung hingga dini hari.

Kabar itulah yang kemudian memicu polemik baru.

Desakan Transparansi

Poltak Silitonga meminta seluruh proses yang sedang berjalan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Ia menilai perkara tersebut telah berkembang menjadi isu nasional yang menyangkut kepastian hukum investasi dan tata kelola sumber daya alam.

"Jangan sampai ada pihak yang dijadikan kambing hitam. Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan dibuktikan. Tetapi prosesnya harus transparan dan objektif," tegasnya.

Ia juga meminta Komisi Kejaksaan serta Jaksa Agung Muda Pengawasan ikut memantau proses penanganan perkara tersebut.

"Kami berharap semua lembaga pengawas menjalankan fungsinya agar publik mendapatkan kepastian bahwa proses hukum berjalan secara adil," ujarnya.

Penyelidikan Masih Berlangsung

Hingga Senin (22/6/2026), Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai status Junanto Kurniawan maupun perkembangan terbaru penanganan kasus ekspor ilmenit tersebut.

Sementara itu, penyidik dari berbagai instansi masih terus mendalami sejumlah aspek, mulai dari dokumen ekspor, kandungan material yang ditemukan, proses pengapalan, hingga kemungkinan adanya pelanggaran administrasi maupun pidana.

Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran ekspor mineral strategis, tetapi juga berkaitan dengan pengawasan sumber daya alam nasional yang memiliki nilai ekonomi sangat besar.

Publik kini menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah perkara tersebut akan berujung pada penetapan tersangka, pelanggaran administratif, atau justru berakhir sebagai sengketa interpretasi terhadap jenis komoditas yang diekspor.(*)

 (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Tribun Batam/Ucik Suwaibah)  

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.