TRIBUNGORONTALO.COM - Pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengungkap temuan baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar 9,5 jam di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026), penyidik menemukan adanya 41 nama dari kalangan politik yang disebut terkait pengajuan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Sony, Krisna Murti, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.
Menurut Krisna, daftar 41 nama itu muncul ketika penyidik menelusuri bukti percakapan yang tersimpan dalam ponsel Sony.
"Nah dari 26 nama itu ada satu orang yang dibuka tadi hasil chatnya itu terisi sekitar 41 nama di tabel. Jadi satu orang itu punya tabel (41 nama) itu, 'Pak ini punya ini ya, ini punya ini ya'," kata Krisna kepada wartawan.
"Iya terkait menyangkut SPPG," lanjut Krisna.
Krisna menjelaskan, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli titik SPPG yang diajukan kepada Sony saat masih menjabat di BGN.
Namun dalam keterangannya, Sony mengaku tidak mengetahui apakah titik-titik yang diajukan tersebut kemudian diperjualbelikan atau tidak.
"Iya kan permintaan titik-titik itu. Nah apakah titik-titik itu dijual, tadi ditanyakan penyidik, bahwa Pak Sony menjawab dia tidak tahu lagi. Setelah diberikan titik-titik itu dia tidak tahu lagi apakah titik-titik itu dijual atau tidak," katanya.
Meski demikian, Sony mengakui bahwa permintaan pengajuan titik-titik SPPG tersebut sempat direalisasikan.
Saat ditanya mengenai identitas 41 nama yang muncul dalam tabel percakapan tersebut, Krisna hanya mengungkapkan bahwa mereka berasal dari kalangan politik.
"Dari kalangan politik, ya pokoknya dari kalangan politik lah," ujarnya.
Temuan tersebut menambah daftar pihak yang sebelumnya telah disampaikan Sony kepada penyidik.
Melalui kuasa hukumnya, Sony diketahui telah menyerahkan 26 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
"Total ada 26. Betul dicatat lewat BAP," kata Sonny saat dihubungi wartawan, Rabu (10/6/2026).
Menurut Krisna, daftar nama tersebut tidak diserahkan tanpa dasar. Ia menyebut komunikasi antara sejumlah pihak dengan Sony tersimpan dalam perangkat telepon genggam yang kini telah disita penyidik Kejaksaan Agung.
"Misalnya nama A berkomunikasi dengan klien saya, si B juga (komunikasi dengan Sonny), ya kan semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka," jelasnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum belum bersedia mengungkap identitas 26 nama tersebut kepada publik.
Krisna menyebut nama-nama itu berasal dari berbagai unsur penyelenggara negara.
"Eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Betul, orang-orang semuanya itu berasal dari situ," jelasnya.
Sony sendiri saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Ia termasuk dalam lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Kelima tersangka tersebut terbagi dalam dua kelompok. Dari unsur mantan pimpinan BGN terdapat nama Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Loedwijk Pusung. Sementara dari pihak swasta terdapat Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony serta Andri Mulyono yang menjabat Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sekaligus vendor motor listrik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya menjalani penahanan selama 20 hari.
Pada hari pemeriksaan, Sony tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.24 WIB menggunakan mobil tahanan. Ia tidak memberikan pernyataan kepada wartawan dan langsung memasuki gedung pemeriksaan.
Dalam kesempatan tersebut, Sony terlihat membawa sebuah buku catatan dan pulpen.
Kuasa hukumnya, Krisna Murti, datang lebih dahulu sekitar pukul 09.18 WIB untuk mendampingi pemeriksaan.
Jadwal pemeriksaan Sony sebelumnya telah dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
“Benar (akan diperiksa Kamis),” kata Anang, Rabu (17/6/2026).
Pemeriksaan terhadap Sony berlangsung di tengah proses pengajuan dirinya sebagai justice collaborator kepada Kejaksaan Agung. Permohonan itu diajukan melalui kuasa hukumnya pada 8 Juni 2026.
Status justice collaborator diberikan kepada tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap tindak pidana yang sedang ditangani.
Menurut Krisna, langkah tersebut ditempuh kliennya sebagai bagian dari upaya membuka pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.