Sidang Kasus Suap Fikri Thobari, Saksi Ungkap Pemenang Proyek Sudah Diatur dan Ada Fee 10-15 Persen
Ricky Jenihansen June 22, 2026 03:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin (22/6/2026).

Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pengondisian pemenang proyek sejak awal hingga pembahasan fee proyek yang disebut berkisar antara 10 hingga 15 persen.

Pantauan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bengkulu, persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang tersebut menghadirkan empat orang saksi yang sebagian besar berasal dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Rejang Lebong.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa dari pihak pemberi suap, yakni Edi Manggala selaku pimpinan CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro selaku pimpinan CV Alpagger Abadi, dan Irsyad Satria Budiman selaku pimpinan PT Statika Mitra Sarana.

Ketiga terdakwa didakwa telah memberikan sejumlah uang dan barang kepada mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, melalui mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.

Saksi Sebut Proyek Sudah Ditentukan Pemenangnya

Dalam persidangan, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong, Muhammad Fany, memberikan keterangan yang menjadi perhatian.

Di hadapan majelis hakim, Fany membenarkan adanya sejumlah proyek yang disebut telah dikondisikan untuk pihak tertentu.

Ia mengaku menerima arahan langsung dari kepala dinas terkait proyek-proyek yang akan dikerjakan berikut pihak yang akan memenangkan pekerjaan tersebut.

Beberapa proyek yang disebut dalam persidangan antara lain pembangunan gedung tahanan (Tahti) Polda Bengkulu, pembangunan awning Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, peningkatan drainase Simpang Lebong, pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, pembangunan Polres Rejang Lebong, hingga pembangunan aula Brimob Polda Bengkulu.

“Arahan kadis menyebutkan pekerjaannya apa dan orangnya siapa. Arahan kadis para kontraktor tersebut pemenangnya,” ungkap Fany saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut memperkuat dugaan adanya pengondisian proyek dalam perkara OTT Rejang Lebong yang saat ini tengah disidangkan.

Fee Proyek Disebut untuk Bupati

Tak hanya soal pengondisian proyek, Muhammad Fany juga mengungkap adanya pembahasan mengenai fee proyek yang nilainya berkisar antara 10 hingga 15 persen.

Menurutnya, informasi terkait fee proyek tersebut diketahui dalam kapasitasnya sebagai Kabid Cipta Karya dan kemudian disampaikan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Fany menyebut fee proyek itu diperuntukkan kepada Bupati Rejang Lebong saat itu, Muhammad Fikri Thobari.

“Terkait fee tersebut saya hanya sampaikan ke PPTK, dan selain soal fee dan pemenang tidak ada lagi arahan dari Kadis,” kata Fany.

PPTK Akui Diminta Menyesuaikan Spesifikasi

Fakta lain terungkap dari kesaksian Tomi Candra, staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong yang saat itu juga bertugas sebagai PPTK.

Dalam keterangannya, Tomi mengaku pernah dipanggil oleh kepala dinas untuk membahas salah satu proyek yang menjadi perhatian dalam perkara ini.

Menurut Tomi, kepala dinas saat itu secara langsung menyebut nama pihak yang akan mengerjakan proyek peningkatan drainase Simpang Lebong.

“Dia bilang proyek peningkatan drainase Simpang Lebong untuk Edi Manggala,” ujar Tomi di hadapan majelis hakim.

Tidak hanya itu, Tomi juga mengungkap adanya komunikasi lanjutan dengan calon pemenang proyek tersebut.

Ia mengaku sempat ditemui oleh Edi Manggala yang meminta perubahan terhadap beberapa spesifikasi teknis pekerjaan.

Perubahan itu, kata Tomi, dimaksudkan agar perusahaan yang bersangkutan dapat memenuhi persyaratan atau klasifikasi yang dibutuhkan dalam proses pengadaan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang memperlihatkan bagaimana proses pengadaan proyek diduga telah diarahkan sejak awal.

Pengakuan Soal Pembagian Uang

Dalam sidang yang sama, Tomi Candra juga mengungkap adanya pemberian uang yang berkaitan dengan proyek yang sedang dikerjakan.

Ia mengaku pernah diperintahkan oleh kepala dinas untuk mengambil uang dari Edi Manggala.

Uang tersebut kemudian disebut telah dibagi kepada beberapa pihak.

“Semua diserahkan pada kepala dinas. Saya juga pernah disuruh ambil uang dari Edi Manggala oleh Kepala Dinas sebesar Rp15 juta, Rp10 juta ke Kadis, Rp3 juta ke saya, dan Rp2 juta ke LSM,” kata Tomi.

OTT KPK - Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu, pada Senin (9/3/2026) malam.
OTT KPK - Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu, pada Senin (9/3/2026) malam. (Kompas.com)

Kasus Suap Fikri Thobari

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu pada Rabu (11/3/2026).

Selain Fikri, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek kepada para perusahaan kontraktor.

KPK mengatakan uang tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP).

“Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT (Bupati Rejang Lebong) melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Asep mengatakan, Fikri menerima uang suap secara bertahap melalui perantaranya.

Pertama, pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV MU menyerahkan Rp 330 juta (3,4 persen dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp 9,8 miliar) melalui Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko.

Kedua, pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT SMS menyerahkan Rp 400 juta (13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar) melalui Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPRPKP.

Ketiga, pada 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro dari CV AA menyerahkan Rp250 juta (2,3 persen dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp 11 miliar) melalui Rendy Novian selaku ASN di Dinas PUPRPK.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama yaitu sejak 11-30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Bupati Rejang Lebong Fikri bersama-sama Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.