BANGKAPOS.COM -- Perkembangan terbaru terkait perkara dugaan suap di lingkungan Bea Cukai yang melibatkan terdakwa John Field kembali menjadi perhatian.
Dalam persidangan terbaru, jaksa penuntut umum mengungkap adanya dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi.
Nilai dana tersebut disebut mencapai sekitar Rp91 miliar dan diduga mengalir kepada sejumlah pihak yang kini masih didalami oleh aparat penegak hukum.
Aliran dana itu diduga tidak berlangsung melalui satu jalur saja. Penyidik menemukan adanya dugaan distribusi uang melalui beberapa pihak perantara serta rekening berbeda.
Pola transaksi tersebut diduga dilakukan secara terencana untuk menyamarkan asal-usul dana yang berkaitan dengan tindak pidana.
Baca juga: Eyre Adwakhasyi Bersinar di Ajang Asia, Cantabile Musik Bangka Borong Penghargaan Internasional
Sejumlah pihak yang diduga menerima aliran uang kini menjadi bagian dari pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap rangkaian perkara secara lebih jelas.
Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa perkara suap ini melibatkan jaringan yang lebih luas di lingkungan kepabeanan.
Jaksa menyebut keterlibatan masing-masing pihak masih harus ditelusuri lebih lanjut agar seluruh konstruksi perkara dapat terungkap.
Proses persidangan pun terus berjalan dengan menghadirkan berbagai bukti tambahan yang membantu memperjelas dugaan aliran dana tersebut.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring penyelidikan terhadap jejak transaksi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini uang Rp 30 miliar yang disebut terdakwa John Field diberikan kepada pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor benar-benar telah sampai kepada penerimanya.
Keyakinan itu muncul setelah John mengungkap total dana yang telah disalurkannya kepada sejumlah pihak mencapai Rp91 miliar. Angka tersebut lebih besar dibandingkan temuan aliran dana sekitar Rp61 miliar yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Nah, kaitan dengan tadi untuk si Decong, ya, singkatannya ya. Dedi Congor tadi juga sudah kami ulas dalam tuntutan, bahwa itu menjadi satu kesatuan, dia pun ikut menikmati total Rp 30 miliar," kata jaksa penuntut umum Muhammad Takdir Suhan, setelah sidang tuntutan, pada Senin (22/6/2026).
Jaksa menjelaskan bahwa pihaknya telah memaparkan dalam surat tuntutan bahwa Ahmad Dedi termasuk dalam rangkaian pihak yang diduga menerima uang dari John Field dan pihak lainnya di lingkungan Bea Cukai.
"Makanya tadi kami pun menyusun analisa, bahwa si Ahmad Dedi alias Dedi Congor juga ikut menikmati dan juga dia punya andil," ujarnya.
Menurut jaksa, total dana yang diberikan John Field dan pihak terkait kepada sejumlah penerima, termasuk Ahmad Dedi, mencapai Rp91 miliar.
"Bahwa total uang yang disampaikan dan diberikan oleh John Field dkk kepada pihak-pihak itu, kepada Djaka, kemudian Rizal, SisPrian, dan sebagainya, ditambah dengan Ahmad Dedi, Rp 91 miliar sekian, sebagaimana yang tadi sudah kami bacakan di persidangan," katanya.
Jaksa tepis anggapan soal uang
Jaksa menegaskan fakta mengenai aliran uang kepada Ahmad Dedi telah muncul sejak tahap penyidikan dan kembali diperkuat dalam persidangan serta analisis tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
"Nah, ini kan memang fakta yang sudah muncul di penyidikan, kemudian kami tegaskan lagi di sidang, dan kami kuatkan lagi dalam analisa tuntutan kami," ujar jaksa.
Ia berharap analisis tersebut nantinya dipertimbangkan dan diambil alih oleh majelis hakim dalam putusan perkara.
Jaksa juga menepis anggapan bahwa uang yang disebutkan John Field tidak sampai kepada penerima.
"Kalau misalnya uang ini tidak sampai, emang uang setan dimakan jin? Kalau kata netizen ya. Nah, jadi ke mana nih uang?" kata jaksa.
Menurut dia, John Field secara konsisten menyatakan seluruh uang yang diserahkannya telah sampai kepada pihak yang dituju.
"Nah, cuman sisi John Field mengatakan uang itu semua sudah sampai. Nah, makanya nanti kita lihat di sisi pihak penerima. Tolong nanti teman-teman juga kawal bahwa ya bagi kami uang itu sudah sampai kepada pihak-pihak sesuai dengan kodenya," ujarnya.
Ia menambahkan, secara logika tidak mungkin uang tersebut hilang begitu saja.
"Karena uang itu ya mau hilang ke mana sih? Ya udah jelas ada wujudnya, kemudian ya istilahnya tadi uang setan dimakan jin kan ya, ya di logika hukum kan tidak ada tuh," kata jaksa.
John Field Akui Beri Rp 30 Miliar ke Dedi
Sebelumnya, John Field mengungkap adanya pemberian uang Rp 30 miliar kepada pegawai Bea Cukai bernama Ahmad Dedi yang sempat viral karena berlari usai diperiksa KPK.
Dalam persidangan, kuasa hukum John meminta penjelasan mengenai selisih antara uang Rp 91 miliar yang disebut terdakwa dengan temuan KPK sekitar Rp 61 miliar.
"Bisa Bapak jelaskan Rp91 (miliar) itu, kan kurang dari Rp61 (miliar), berarti ada Rp30 (miliar) lagi. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp30 miliar ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan dan bagaimana ceritanya?" tanya kuasa hukum.
John menjawab uang Rp 30 miliar tersebut diberikan kepada Ahmad Dedi selama enam bulan dengan nilai Rp 5 miliar setiap bulan.
"Yang Rp30 (miliar) itu setiap bulan, saya bantu Rp5 miliar, Rp5 miliar itu ke Pak Dedi," jawab John.
John mengaku saat itu tidak mengetahui Ahmad Dedi merupakan pejabat Bea Cukai.
"Saya enggak tahu dia di Bea Cukai, saya tahunya dia di BIN, terus saya ketemu stafnya," kata John.
Menurut John, uang tersebut diserahkan melalui seorang staf bernama Alex.
"Alex," jawab John saat ditanya nama staf yang menerima uang.
John menyebut penyerahan uang dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari pusat perbelanjaan hingga kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam).
Dalam perkara ini, John Field dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sementara Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan terkait lainnya.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com/Bangkapos.com)