– Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, memberikan peringatan keras atau mewanti-wanti seluruh pengecer hingga pihak distributor agar tidak menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah secara resmi memutuskan untuk membatalkan rencana kenaikan HET Minyakita, sehingga produk minyak goreng subsidi tersebut dipastikan tetap dijual dengan harga Rp15.700 per liter.
Menteri yang akrab disapa Busan tersebut menjelaskan bahwa dengan patokan HET yang ada saat ini, para pedagang eceran sejatinya sudah mendapatkan porsi keuntungan yang cukup.
"Ke pengecer kan ada itu hitangannya. Sehingga kalau pengecer menjual sesuai HET kan juga sudah diuntungkan sebenarnya. Jadi tidak boleh menjual lebih," ujar Busan saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta pada Senin (22/6/2026).
Lebih lanjut, Busan menegaskan apabila ke depan masih ditemukan oknum pengecer atau distributor yang nekat menjual Minyakita melebihi HET, maka tindakan serta sanksi tegas akan segera diambil.
Pihak PT Perum Bulog bersama ID Food selaku BUMN Pangan yang mendapat penugasan resmi mendistribusikan Minyakita tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi berupa penutupan jalur penunjukan atau blacklist.
"Nah, nanti kalau misalnya pengecer itu (ketahuan) tidak menjual sesuai HET itu, ya nanti di blacklist sama Bulog. Jadi kalau yang disalurkan oleh Bulog atau ID Food itu pasti sesuai HET itu," tegas Busan.
Sebelumnya, pemerintah hampir dipastikan menaikkan regulasi HET Minyakita akibat melonjaknya harga bahan baku yang membebani para produsen.
Namun, kebijakan kenaikan harga tersebut akhirnya dibatalkan lantaran Kementerian Perdagangan memilih melakukan kajian ulang demi mencari solusi yang lebih berpihak kepada masyarakat.
Sebagai langkah jalan keluar untuk menjamin ketersediaan stok di pasaran, pemerintah akan menaikkan porsi volume distribusi Minyakita oleh BUMN Pangan di atas 50 persen dari yang sebelumnya hanya berkisar 35 persen.