TRIBUNBENGKULU.COM - Penampakan dokter Tifa diborgol plastik saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Senin (22/6/2026).
Saat turun dari mobil tahanan dan memasuki area kejaksaan, ia tampak sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Dokter Tifa kemudian langsung dikawal oleh tim penyidik Polda Metro Jaya menuju ruang pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah pendukung juga masih terlihat berada di sekitar area Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Setibanya di Kejaksaan, Dokter Tifa tampak dikawal dua polisi wanita (polwan) berompi Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dokter Tifa pun lantang berteriak kalimat zikir Hasbunallah wa ni'mal wakil kepada para pendukungnya yang juga berada di lokasi.
Tak hanya itu, Dokter Tifa juga menunjukan simbol damai dengan mengacungkan jari telunjuk dan tengahnya kepada para pendukungnya tersebut.
Kedua tangan Dokter Tifa juga nampak diikat kabel ties berwarna merah. Akan tetapi ikatan kabel ties di tangan Tifa terlihat cukup longgar.
Momen inilah yang mengundang rasa penasaran publik.
Mengapa tangan Dokter Tifa diborgol dengan kabel merah, bukan borgol besi yang biasa digunakan tersangka lainnya?
Sebagai informasi, penggunaan borgol plastik berwarna (flexicuff) yang terlihat saat pengawalan terhadap dokter Tifa merupakan bagian dari prosedur pengamanan yang lazim digunakan aparat penegak hukum di lapangan.
Borgol jenis ini berbeda dengan borgol logam pada umumnya.
Flexicuff berbentuk seperti kabel ties dan terbuat dari bahan plastik keras yang sekali pakai.
Alat ini biasanya digunakan dalam situasi tertentu, seperti pengamanan cepat, pengawalan tersangka dalam jumlah banyak, atau kondisi operasional yang membutuhkan kepraktisan di lapangan.
Menurut praktik kepolisian dan kejaksaan, penggunaan borgol plastik tidak berkaitan dengan berat atau ringan suatu perkara, melainkan lebih kepada pertimbangan teknis di lapangan, seperti efisiensi dan situasi pengamanan saat proses penjemputan atau pemindahan tersangka.
Sementara itu, borgol logam tetap menjadi standar utama untuk pengamanan di ruang tahanan atau pengawasan jangka panjang karena sifatnya yang lebih kuat dan dapat digunakan berulang.
Dengan demikian, penggunaan borgol plastik dalam pengawalan tersangka merupakan hal yang masih berada dalam prosedur standar operasional dan tidak menunjukkan perbedaan status hukum seseorang.
Jaminan Penangguhan Penahanan
Tim Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Upaya penangguhan penahanan itu dilakukan setelah Roy Suryo dan Tifa resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6/2026).
Istri Roy Suryo dan anak Dokter Tifa tercatat sebagai penjamin utama dalam permohonan yang disampaikan kepada pihak kejaksaan.
Bagi keluarga, pengajuan penangguhan penahanan bukan sekadar langkah administratif, melainkan bentuk komitmen untuk memastikan Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Kuasa hukum keduanya, Abdul Gafur, mengatakan keluarga siap memberikan jaminan bahwa kedua tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat jalannya proses hukum.
Menurut tim kuasa hukum, dukungan terhadap permohonan penangguhan tidak hanya datang dari keluarga inti. Sejumlah tokoh masyarakat juga turut memberikan dukungan tertulis yang disertakan dalam berkas pengajuan.
Mereka menilai Roy Suryo dan Dokter Tifa memiliki rekam jejak yang jelas serta tidak memiliki alasan untuk melarikan diri dari proses hukum yang sedang berjalan.
Karena itu, tim hukum berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan asas keadilan dalam menentukan status penahanan kedua tersangka.
Tanpa Surat Penahanan
Di sisi lain, Kuasa hukum dr Tifa, Muhammad Taufiq, mengungkapkan penangkapan terhadap kliennya ternyata tidak dilengkapi dengan surat penahanan.
"Tidak ada surat perintah penahanan. Harusnya surat panggilan bukan surat penangkapan. Tidak ada surat penahanan dan bahkan tidak diteken (oleh saksi)," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat.
Ia menjelaskan Dokter Tifa ditangkap saat akan melakukan sidang program doktoral. Dokter Tifa kini tengah menempuh pendidikan doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI).
Dia mengatakan ada enam polisi yang menangkap Dokter Tifa. "Dokter Tifa ditangkap saat sidang ujian proposal sebagai mahasiswa program doktor Ilmu Kedokteran di Fakultas Kedokteran UI. Jadi pukul 06.00 WIB, sekitar enam orang (polisi) begitu, lantas dibawa ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
Saat perjalanan menuju Polda Metro Jaya, Taufiq menyebut Dokter Tifa telah menghubunginya untuk melakukan pendampingan hukum.
Kini, dia bakal menuju ke Jakarta untuk bertemu dengan kliennya tersebut. Pasalnya, Taufiq berstatus sebagai warga Solo, Jawa Tengah.
"Saat perjalanan itu, dia berkomunikasi dengan saya untuk didampingi dan siang ini atau malam ini, kami sudah tiba di Jakarta tergantung transportasi yang kami dapatkan apakah kereta api atau pesawat, begitu," ujarnya.
Di sisi lain, Taufiq mengungkapkan Roy Suryo ditangkap selang satu jam setelah penangkapan Dokter Tifa.
Dia mengatakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu ditangkap saat tengah istirahat di ruang kerja yang berada di kediamannya.
Ia mengungkapkan total ada enam polisi yang melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo.
Selain itu, Taufiq menjelaskan ada dua orang yang merekam proses penangkapan. Namun, ia tidak mengetahui apakah mereka merupakan personel dari Polda Metro Jaya atau tidak.
"Kemudian Roy Suryo ditangkap pukul 07.00 WIB. Roy Suryo agak dramatis (penangkapannya) karena sedang istirahat di ruang kerjanya. Kemudian enam orang polisi itu, empat di luar, dan dua di dalam, dan dua lagi itu kameramen, tapi kita tidak tahu apakah itu dari dokumentasi Polda Metro Jaya atau media," ujarnya.
Dia mengatakan, saat proses penangkapan, istri Roy Suryo, Ririen Suryo, sempat tidak terima karena polisi sampai masuk ke kamarnya.
Selain itu, Ririen juga tidak terima ketika Roy Suryo akan diborgol saat ditangkap karena merasa suaminya kooperatif selama berstatus sebagai tersangka.
"Tadinya mau diborgol, tapi ditolak (oleh Ririen), loh suami saya ini kan kooperatif, kemana-mana ikut kok lalu wajib lapor Selasa dan Kamis juga selalu dilakukan," katanya.
Sebut Penangkapan Melanggar Hukum
Selain tidak dilengkapi adanya surat penahanan, Taufiq mengatakan pihak dari Polda Metro Jaya juga melanggar beberapa aturan hukum.
Lalu, sambungnya, tidak ada kejelasan terkait tahapan penyerahan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Taufiq juga menilai penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa adalah pelanggaran karena mereka selalu melakukan wajib lapor sebagai tersangka.
"Lalu mereka ini mentaati wajib lapor. Seseorang ditangkap itu kan kalau tidak wajib lapor, dipanggil tidak datang, dan yang pasti tidak ada panggilan sebelumnya. Karena biasanya kalau wajib lapor itu mau ditahan, cukup dipanggil nanti diperiksa lalu diterbitkan surat penahanan. Nah ini tidak ada sama sekali," jelasnya.
Dia mencontohkan ketika polisi hanya menyerahkan surat penangkapan saat menangkap Roy Suryo, alih-alih surat penahanan.
Bahkan, surat penangkapan tersebut tidak ditandatangani oleh Ririen selaku saksi dari penangkapan tersebut.
"Cuma kalau penangkapan terhadap Roy Suryo cuma dikasih surat penangkapan, tetapi untuk Roy Suryo, istrinya tidak mau tanda tangan surat penangkapan. Pelanggarannya seperti itu," katanya.