SURYA.co.id, MALANG - Ditargetkan meluncur pada Oktober 2026, rute resmi Bus Trans Jatim Koridor 2 yang menghubungkan Malang dan Kepanjen hingga kini masih dalam tahap pembahasan.
Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis, tetapi juga dampak sosial dan ekonomi sebelum menetapkan jalur yang akan dilalui.
Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur bersama Dishub Kabupaten Malang dan Kota Malang masih mengkaji sejumlah alternatif rute yang telah diusulkan.
Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan layanan transportasi massal baru ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat tanpa memunculkan persoalan baru di lapangan.
Kepala Seksi Sarana Angkutan Jalan Dishub Jawa Timur, Cito Eko Yuly Saputro, mengatakan hingga kini belum ada keputusan final terkait jalur yang akan dipilih.
“Dari rapat kedua belum ada finalisasinya karena masih ditelaah oleh tim teknis dari kabupaten/kota Malang. Tapi untuk origin destinasinya tetap dari Terminal Talangagung ke Terminal Hamid Rusdi dan titik akhirnya di Terminal Arjosari,” kata Cito saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Rute Baru Trans Jatim Malang-Kepanjen, Target Beroperasi Oktober 2026
Saat ini terdapat tiga alternatif rute yang diusulkan, yakni Hamid Rusdi–Kacuk–Talangagung, Hamid Rusdi–Sempalwadak–Talangagung, serta Hamid Rusdi–Gondanglegi–Talangagung.
Dalam waktu dekat, tim gabungan dari Dishub Jawa Timur, Kabupaten Malang, dan Kota Malang akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan survei terhadap jalur-jalur tersebut. Survei diperkirakan berlangsung pekan ini atau pekan depan.
Menurut Cito, salah satu faktor terpenting dalam menentukan rute adalah menghindari potensi konflik dengan moda transportasi yang sudah beroperasi lebih dahulu.
“Syarat utama penentuan rute yaitu bebas dari konflik sosial atau resistensi dengan angkutan yang sudah ada. Jika tingkat resistensi tinggi, maka itu akan menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Selain minim konflik, jalur yang dipilih juga harus mampu mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM di sepanjang koridor layanan.
“Lalu, minimal ada demand dan suplainya supaya Bus Trans Jatim bisa bermanfaat bagi masyarakat. Kira-kira di situ bisa mengakomodir layanan publik seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan lainnya,” sambungnya.
Dishub Jatim juga menetapkan batas maksimal panjang rute sekitar 50 kilometer.
Ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjaga efisiensi operasional dan mencegah munculnya beban biaya tambahan.
Di sisi lain, pemerintah daerah diminta mulai menyiapkan titik-titik halte yang akan menjadi lokasi naik dan turun penumpang.
Sebab, layanan Trans Jatim nantinya hanya melayani penumpang di halte resmi yang telah ditentukan.
Peluncuran Koridor 2 Trans Jatim Malang-Kepanjen ditargetkan berlangsung pada Oktober 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami optimis proyek Trans Jatim Koridor 2 bisa terealisasi sesuai jadwal jika tidak ada kendala lapangan. Harapannya, ini bisa menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Malang dengan transportasi yang murah, aman, dan terintegrasi,” pungkasnya.
Dengan masih terbukanya peluang perubahan jalur, hasil survei lapangan dalam beberapa pekan ke depan akan menjadi penentu arah layanan transportasi massal yang digadang-gadang menjadi solusi mobilitas baru bagi warga Malang Raya dan Kabupaten Malang tersebut. (Lu'lu'ul Isnainiyah)