SURYA.CO.ID LUMAJANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dengan menangkap dua pria di Kecamatan Pasirian dan Candipuro.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 23.959 butir pil koplo berlogo "Y" yang diduga siap diedarkan ke berbagai wilayah di Kabupaten Lumajang.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di kawasan Pasirian. Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang mengarah pada dugaan jaringan pengedar okerbaya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RLF (35), warga Kecamatan Pasirian, dan TA (37), warga Kecamatan Candipuro.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Jombang Sembunyikan Ribuan Pil Koplo dalam Ban Mobil
Kasubsi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto menjelaskan, keduanya ditangkap pada Kamis (15/6/2026) malam setelah polisi menerima aduan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras berbahaya.
Penggerebekan pertama dilakukan di rumah RLF di Kecamatan Pasirian. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pil koplo yang dikemas dalam beberapa plastik klip siap edar.
"Enam buah plastik Klip yang masing masing plastik klip berisi sepuluh butir pil warna Putih logo “Y”, satu buah plastik warna putih berisi plastik klip, uang hasil penjualan Rp.135.000, serta satu unit handphone dan sepada motor Yamaha Mio Soul tanpa nopol," ujarnya, Senin (22/6/2026).
Selain pil koplo, polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada tersangka TA yang diduga masih berada dalam jaringan yang sama.
Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan di rumah TA di Kecamatan Candipuro. Hasilnya, ditemukan ribuan pil koplo yang disimpan dalam tiga kardus berukuran sedang.
Baca juga: Polisi Sita Pil Koplo dan Sabu dari Warga Kabuh Jombang, Disembunyikan di Bungkus Rokok
"Satu kardus berukuran sedang berisi delapan buah kaleng plastik, masing-masing kaleng berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih logo Y," ucapnya.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua kardus lainnya yang berisi belasan kaleng plastik dengan total puluhan ribu pil koplo siap edar.
"Ada juga satu kardus berukuran sedang berisi lima buah kaleng plastik, masing – masing kaleng berisi seribu butir pil warna putih logo Y. Serta satu unit handphone merek redmi," bebernya.
Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran okerbaya di wilayah Lumajang.
"Kembangkan, cari dan temukan pelaku lain yang terkait. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka di tahan di rutan Polres Lumajang," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.