SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa bertajuk "Reformati Indonesia" di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada Senin (22/6/2026) sore.
Mereka menyuarakan keprihatinan mendalam atas kondisi nasional saat ini, dan secara tegas menuntut Presiden Prabowo Subianto serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari jabatannya.
Aksi unjuk rasa ini diawali dengan melakukan aksi jalan kaki (long march) dari titik awal di Taman Bambu Runcing menuju Gedung Negara Grahadi.
Massa aksi kompak mengenakan pakaian bernuansa hitam sebagai simbol duka atas matinya demokrasi di Indonesia.
Uniknya, para demonstran juga membawa dan membunyikan berbagai peralatan dapur seperti panci, sutil atau spatula dan alat penggorengan sebagai bentuk protes kreatif sepanjang jalan.
Perwakilan akademisi sekaligus peneliti muda dari Center for Legal Education and Policy (Clep) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Miftahur Rohmah, menegaskan bahwa massa aksi kali ini tergabung dalam gerakan "Surabaya Menggugat". Seruan utama gerakan ini adalah menuntut mundurnya rezim pemerintahan saat ini.
"Rakyat Surabaya Menggugat, kami menuntut Prabowo-Gibran turun. Kami menuntut pemerintahan transisi. Kami menuntut koalisi masyarakat untuk berkonsolidasi agar menurunkan Prabowo-Gibran," tegas Miftahur Rohmah di sela-sela aksi unjuk rasa di Surabaya.
Ia menambahkan, sebelum turun ke jalan, koalisi masyarakat sipil telah mengkaji secara mendalam sembilan nestapa kegagalan kepemimpinan nasional saat ini, yang dinilai sudah cacat secara etis dan konstitusional.
"Mohon disebarkan bahwa memang saat ini sudah saatnya untuk Prabowo-Gibran turun. Prabowo-Gibran sudah gagal secara konstitusional, sudah gagal secara etik, sudah cacat secara etik, sudah cacat secara logika. Tidak boleh dibiarkan," tambahnya.
Dalam orasinya, Miftahur juga menyoroti kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, terutama kelompok rentan. Beberapa poin krusial yang disorot meliputi:
"Kondisi ini bukan demokrasi, demokrasi sudah dikangkangi. Rule of law sekarang sudah tidak ada, sekarang adanya ruled by law," pungkas Miftahur Rohmah.
Aksi damai ini menjadi alarm keras bagi jalannya roda pemerintahan saat ini, menuntut pemulihan marwah demokrasi dan hukum di tanah air.