TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pelaku predator seks seorang remaja asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara berinisial S (22) menjalani sidang pembacaan tuntutan, Senin (22/6/2026) di Pengadilan Negeri Jepara.
S dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider kurungan 70 hari dan biaya restitusi Rp 43,4 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sidang pembacaan tuntutan digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jepara. Selanjutnya sidang dengan agenda pledoi atau penyampaian nota pembelaan terdakwa digelar pekan depan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Dian Mario mengatakan, dalam berkas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum menyatakan bahwa tuntutan kepada terdakwa didasarkan pada Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari.
Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar biaya pengganti restitusi yang telah dihitung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp 43,4 juta, dan apabila tidak bisa dibayarkan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.
Dian menyebut, terdakwa menjalani sidang penuntutan atas satu laporan dari korban yang berusia di bawah umur.
Pihak Jaksa Penuntut Umum juga menyertakan satu korban lain sebagai saksi, namun tidak melakukan pelaporan.
Kata dia, terdakwa diduga melakukan persetubuhan lebih dari sekali terhadap satu korban asal Jepara.
Modus awal terdakwa dalam melancarkan aksinya dengan memanfaatkan jejaring sosial media.
Lewat group sosial media Telegram, terdakwa lantas menjalin komunikasi (berkenalan) dengan korban menggunakan identitas foto orang lain.
Lebih lanjut, tutur Dian, setelah hubungan terjalin lebih dekat terdakwa meminta korban untuk mengirimkan foto atau video tidak senonoh.
Foto atau video itu yang dijadikan alat terdakwa untuk mengelabuhi korban agar mau melakukan apa yang diinginkan terdakwa. Dan jika korban tidak bersedia, diancam foto dan videonya bakal disebarluaskan.
"Persidangan ini atas satu laporan korban di bawah umur disetubuhi. Soal korban lain, sejauh ini belum ada laporan lagi," terangnya.
Kuasa Hukum S, Muhammad Abdur Razak menegaskan, setelah sidang pembacaan tuntutan, pihaknya bakal menyiapkan nota pembelaan pada sidang dengan agenda pledoi yang digelar pekan depan.
Dijerat Pasal Berlapis
Sebelumnya, predator seks berinisial S (21) digelandang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara, Selasa (3/2/2026).
Perkara S dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara untuk menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
Kasus S yang disidangkan di PN Jepara merupakan kasus berbeda dari lokus dan pelapor berbeda dengan perkara yang disidangkan di PN Semarang.
Sebelumnya, perkara S sudah inkrah di Pengadilan Negeri Semarang pada Desember 2025. S divonis bersalah melanggar pasal tentang pornografi dengan putusan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurungan selama 1 bulan.
S yang saat ini harus menjalani proses hukum yang menjeratnya di Jepara.
S sebelumnya didakwa dengan lima pasal berlapis yang dilaporkan seorang korban di bawah umur.
Di mana lokus perkara dan pelapor dari korban yang berbeda, sehingga S harus dibawa ke Jepara untuk menjalani proses sidang di PN Jepara.
S menjalani hukuman hasil putusan PN Negeri Semarang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara selama proses persidangan berlangsung.
"Berkas dakwaan ini sebagai (alat) pembuktian S dalam sidang pengadilan.
Ada lima pasal yang didakwakan sekaligus sebelumnya terhadap S.
Pertama, S dijerat Pasal 473 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Persetubuhan atau Pemerkosaan yang telah disesuaikan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kedua, S dijerat Pasal 76 ayat 1 juncto Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Ketiga, S dijerat dengan Pasal 9 juncto Pasal 11 juncto Pasal 35 juncto Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Keempat, S dijerat dengan Pasal 6 juncto Pasal 32 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kelima, S dijerat dengan Pasal 27b ayat 2 Huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (Sam)