TRIBUNKALTIM.CO - Masalah mantan pasangan suami istri, Ruben Onsu dan Sarwendah makin meruncing.
Kini, presenter Ruben Onsu melalui tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan pelanggaran hak anak ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pasca perceraiannya dengan Sarwendah.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyampaikan tiga poin utama dalam pertemuan di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Sarwendah Buka Suara soal Rencana Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak, Pilih Selesaikan Lewat Pengadilan
Poin pertama terkait hak anak untuk tetap bisa bertemu dan berkumpul dengan kedua orang tuanya meski sudah bercerai.
“Anak tetap harus memiliki hak untuk bisa berkumpul tanpa ada halangan dengan ayahnya dan juga dengan ibunya,” kata Minola.
Ia menambahkan, kesepakatan tertulis dalam Akta Nomor 39 menyebut anak-anak berhak bersama Ruben selama dua hingga tiga hari per minggu, namun hal itu belum terealisasi.
"Tadi sudah kami perlihatkan kepada pihak KPAI ada aturan yang memang bersifat tertulis mengatur dan disepakati dua sampai tiga hari dalam satu minggu anak-anak ini berkumpul bersama dengan ayahnya," ujar Minola.
Poin kedua yang diadukan adalah dugaan adanya tekanan psikis atau bullying terhadap anak.
Baca juga: Nafkah Anak Ruben Onsu Rp225 Juta per Bulan Jadi Sorotan, Pakar Minta Audit Uang ke Sarwendah
Minola menyebut anak seharusnya terbebas dari segala bentuk tekanan, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah.
Ia menduga terdapat pengondisian tertentu yang membuat anak merasa tertekan dan memengaruhi keinginannya untuk bertemu dengan sang ayah.
"Kalau misalnya kemudian patut diduga di dalam rumah itu sendiri ada suatu pengondisian-pengondisian, ada suatu pressure yang membuat anak-anak itu tertekan dan tidak bisa menjadi apa adanya dirinya," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum Ruben mengaku telah menyerahkan sejumlah video dan bukti kepada KPAI untuk ditelaah lebih lanjut.
Bukti tersebut disebut berkaitan dengan dugaan upaya memengaruhi anak agar tidak mau berkumpul dengan ayahnya.
Baca juga: Mantan Manajer Sarwendah Mengaku Bingung dengan Perubahan Sikap Mantan Istri Ruben Onsu
"Nanti itu tinggal didalami dan diperiksa bagaimana kebenarannya," lanjut Minola.
Sementara poin ketiga menyangkut dugaan eksploitasi anak.
Minola menilai anak tidak seharusnya dilibatkan dalam aktivitas pekerjaan yang mengganggu waktu belajar maupun waktu istirahat mereka.
Ia juga menyoroti keterlibatan anak dalam siaran langsung atau live streaming pada malam hari.
"Jangan menggunakan jam istirahat anak itu untuk melakukan hal-hal yang seperti itu," katanya.
"Segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah anak ini harusnya didiskusikan, tidak boleh dieksekusi sendiri oleh ibunya," ujar Minola. (*)